Belasan Pengedar Narkoba Karawang Diciduk

KARAWANG, Spirit – Satnarkoba Polres Karawang beberkan hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran narkoba dan obat psikotropika terlarang, Selasa (23/7/2019). Belasan pengedar ditahan bersama sejumlah barangbukti turut disita.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengatakan, hasil penyelidikan hingga penangkapan pelaku, dilakukan kurun waktu satu bulan terakhir oleh anggotanya di lapangan.

Alhasil, sebanyak 14 pelaku kepemilikan dan peredaran sabu, serta empat pelaku pengedar obat terlarang ditangkap.

“Ditangkap di berbagai tempat di Karawang,”kata Agus.

Penangkapan pelaku, papar Agus, dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang resah dengan tindak-tanduk para pelaku tang kerap bertransaksi dan menggunakan narkoba di masing-masing wilayahnya.

“Sebagian lagi kami tangkap dari hasil pengembangan kasus,”ujarnya.

Agus mengatakan, selain pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barangbukti narkoba. Sebanyak 284,28 gram sabu-sabu, 12,04 gram ganja kering, dan 25.165 butir obat obatan terlarang jenis psikotropika diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk 14 pengedar kami jerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. Sedangkan 4 pengedar narkotika jenis obat-obatan kami.jerat dengan pasal 196 jo 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,”katanya.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *