KARAWANG, Spirit – Dalam upaya membangun data tunggal atau satu data yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat, Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang telah dilaksanakan pada Oktober sampai dengan November 2022 silam dengan menggunakan model Proxy Mean Test (PMT).
Untuk memverifikasi hasil pendataan PMT tersebut, BPS Karawang pun menggelar kegiatan konsultasi dengan tokoh komunitas di wilayah setempat atau Forum Konsultasi Publik (FKP)-Regsosek pada tanggal 2 sampai dengan 21 Mei 2023 lalu.
Namun, kegiatan pendataan awal PMT dan FKP yang telah dilakukan BPS Kabupaten Karawang menghasilkan data yang sangat berbeda tentang tingkat angka kemiskinan masyarakat Karawang saat ini, sehingga menjadi perbincangan sejumlah kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang, Robert Ronytua Pardosi menjelaskan standard operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan kegiatan FKP, menurutnya BPS Karawang telah melakukan rapat koordinasi fasilitator sebelum melaksanakan FKP di desa-desa ataupun kelurahan yang dihadiri oleh camat, para kepala desa ataupun orang yang ditunjuk oleh kepala desa sebagai fasilitator nantinya, asisten fasilitator (Asfas) dan Tokoh Masyarakat setempat.
“Nah disitu FKP itu dilakukan verifikasi dari data regsosek yang di data di tahun 2022, kemudian dilakukan metode PMT sehingga menghasilkan empat kategori di dalam keluarga yang di data regsosek 2022, yaitu Sangat Miskin, Miskin, Rentan Miskin, dan Tidak miskin yang diverifikasi oleh ketua RT dengan tokoh masyarakat, hasil verifikasi itulah yang nanti di input kembali, diolah ya kemudian itu yang diserahkan ke pusat, jadi sebatas itu saja sebenarnya,” jelas Robert, Senin (05/06/2023).
Robert juga mengungkapkan adapun perbedaan data antara hasil Regsoscek PMT dan FKP itu merupakan hasil dari asisten fasilitator (asfas) yang menggunakan metode PMT yang diverifikasi oleh fasilitator yang ditunjuk oleh kepala desa ataupun kelurahan metode FKP.
“Nah masalah teknis FKP itu seperti apa dengan arahan atau dampingan asisten fasilitator itulah hasilnya, jadi masalah ada misalkan berbeda segala macam istilahnya argumen antara asfas dengan menggunakan data regsosek dengan ketua RT tapi prinsipnya hasil verifikasi disitu saja, dan sementara hasil FKP ini di input kembali yang kemudian akan dikaji oleh pusat. Jadi artinya benar-benar di dalam pelaksanaan FKP itu persepsi ketua RT dan tokoh masyarakat yang dilakukan di situ dan hasil FKP ini kami masih menunggu kajian dari pusat,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa masih ada persepsi yang berpikir bahwa pendataan regsosek FKP ini arahnya ke bantuan padahal Regsoscek merupakan pendataan untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Ya betul, jadi Persepi RT itu berpikir bahwa regsosek ini, FKP ini arahnya ke bantuan padahal tidak, jadi regsosek ini pendataan untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Jadi kalau perlindungan sosial oke itu arahnya ke bantuan tetapi ada unsur pemberdayaan masyarakatnya, yang rentan miskin dan tidak miskin kalau dia butuh misalkan diperdayakan nanti dilakukan program seperti itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Robert Ronytua Pardosi, Kepala BPS Karawang menyampaikan adapun upaya Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan uji petik karena adanya perbedaan data PMT dan FKP tentang tingkat angka kemiskinan akan tetapi pihak BPS Karawang tetap menjalankan sesuai SOP pendataan FKP yang masih dikaji oleh BPS Pusat.
“Jadi intruksi dari pusat pokoknya untuk FKP ini kita jalankan sesuai SOP dulu, setelah FKP itu di input dan dikaji oleh pusat. Mengenai Pemda atau pemkab untuk melakukan uji petik, verifikasi ulang atau apa itulah istilahnya silahkan nggak apa-apa, selama itu untuk memperbaiki kualitas data cuma kalau dari kami tetap menunggu arahan dari pusat dan kebetulan memang baru Karawang yang melakukan uji petik seperti itu, jadi itu bisa jadi bahan referensi juga nanti kalau kondisi di lapangan seperti inilah dan itu juga sudah kami sampaikan ke pusat uji petik yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red)