Bansos Yatim Piatu TA 2018, Asep Ibe: Mantan Kabid Dayasos Seolah-olah Cuci Tangan

KARAWANG, Spirit – Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) untuk anak yatim, mulai terkuak. Dan Benarkah ada Pengajuan Siluman?

Diketahui, Setelah Bansos Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp. 7,1 Miliar yang disalurkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Yayasan Karawang Sejahtera dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) diketahui pernah bermasalah dengan hukum dalam proses penyalurannya.

Yayasan dan LKSA Karawang Sejahtera ternyata kembali menerima bantuan sosial sebesar Rp. 7 Miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Karawang (Perbup) Nomor 73 tahun 2018. Dan anehnya, para pengurus Yayasan dan LKSA maupun Kepala Bidang Dayasos Dinas Sosial Kabupaten Karawang saat itu, kompak mengaku tidak tahu dan tidak merasa mengajukan proposal bantuan.

Tanggapi hal tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin tegas mengatakan bahwa bantuan sosial untuk anak yatim piatu ini merupakan program Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

“Ya ngga mungkinlah, ngga mungkin ujug-ujug ada, kalau perencanaannya dinas kan berarti itu harus sudah clear dulu di dinas. Diusulkan oleh dinas, apalagi kalau dulu mungkin belum ada SIPD,” ungkap pria yang akrab disapa Asep Ibe itu kepada spiritjawabarat.com, Senin (10/7/23).

Masih menurut Asep Ibe dan menjadi pertanyaannya, apakah benar Kepala Bidang (Kabid) Dayasos saat itu, Danilaga tidak merasa mengetahui perencanaan ke dewan, sehingga LKSA Karawang Sejahtera kembali menjadi penerima bantuan sebesar Rp. 7 M pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.

“Ngga mungkin, terasa mustahil kalau dinas tidak mengetahui. Kalau menurut saya yang namanya mekanisme pembahasan perencanaan APBD itu yang masuk ke Banggar, itu usulannya ya dari dinas,” katanya.

Lebih jauh, Asep Ibe pun memastikan setiap Lembaga atau LKSA dalam pengajuan bantuan sosial ini secara teknis harus melalui validasi Dinsos dan masih menurutnya menjadi mustahil untuk seorang Kabid tidak mengetahui perencanaan ajuan-ajuan bantuan sosial tersebut.

“Kalau dia, tidak merasa mengajukan, coba liat di DPA nya,” seru Asep Ibe.

“Masa iya, seorang Kabid atau Sekdin dia (Danilaga-red) tidak mengetahui?, Orang dia di situ (Dinsos-red) sudah sangat bangkotan (senior-red). Disaat LKP, LPJ Bupati tahun 2017-2018 ada, kenapa saat rapat dengan dewan dia tidak menyampaikan, baru sekarang saat dia sudah pindah ke Jatisari sebagai sekcam, seolah-olah dia cuci tangan dengan menyebut aneh bin ajaib, kan lucu!, Nah itu dan yang harus dikejar dokumen KUA PPAS, dokumen APBD nya,” imbuhnya.

Sementara itu seperti dilansir onediginews, Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Irma menjelaskan keluarnya Peraturan Bupati No. 73 tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2018 dimana didalamnya, Yayasan dan LKSA Karawang Sejahtera kembali menerima bantuan sosial sebesar Rp. 7 Miliar itu, dipastikan sudah melalui pembahasan Dewan dan pengajuan proposal melalui Dinas terkait.

“Jika kemudian mereka bilang tidak mengajukan kembali, saya kira tidak begitu juga. Karena mekanismenya adalah proposal pengajuannya harus masuk dulu ke Dinas, kemudian di evaluasi, Tidak mungkin dinas terkait tidak mengetahui, yang menyusun SK Bupati juga Dinas yang mengusulkan, jadi keluar Perbup itu tidak ujug-ujug , harus ada proposal dari mereka,” ulas Irma, Senin (10/7/2023).

”Tanpa ada informasi dan koordinasi dengan Dinas terkaitnya, tidak mungkin ada penganggaran tiba-tiba. Dan untuk Bansos itu tetap harus melalui proposal pengajuan karena ada CP CL nya, karena proposal adalah syarat pencairan anggaran,” jelasnya lagi.

Sebelumnya diberitakan spiritjawabarat.com, kaitan polemik Bansos anak yatim melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anank. Mantan Kabid Dayasos pada Dinas Sosial Karawang, Danilaga yang saat ini menjabat Sekertaris Kecamatan Jatisari, menyatakan semenjak tahun 2017 Yayasan Karawang Sejahtera (YKS) tidak lagi mengajukan proposal kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Ia juga mengaku terkejut Yayasan Karawang Sejahtera kembali masuk dalam Perbup Nomor 73 tahun 2018 sebagai penerima anggaran bansos sebesar Rp. 7 Miliar.

“Aneh bin ajaib, dan setelah saya cek, ya masih ada anggaran Yayasan Karawang Sejahtera (YKS) dengan alamat lama,” tegasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *