Bangun Perumahan di Lahan Teknis

Kades Lia: PT RBMS Baru Punya Izin Lingkungan

KARAWANG, Spirit

Marak pembangunan perumahan dan  dibangunnya perumahan seluas 30 hektar di dusun Krajan 1, desa Bengle, Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang oleh PT. Ristia Bintang Mahkota Sejahtera (RBMS) dan mengklaim telah mengantongi izin, membuat Lia Amalia selaku Kepala Desa Bengle pun angkat bicara.

Kepala Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Lia Amalia

Sepengetahuannya, izin yang telah dimiliki oleh anak perusahaan PT. Alam indah Selaras (AIS) tersebut adalah izin tetangga atau biasa dikenal dengan izin  lingkungan. Izin tersebut berdasarkan tanda tangan masyarakat di dusun Krajan 1 desa Bengle yang menyetujui dibangunnya perumahan.

“Kalau soal lahan pertanian (LP2B) itu, kaitannya dengan Dinas Pertanian,  kalau izin tetangga sudah ada, tetapi yang pasti berdiri diatas lahan pertanian atau sawah,” tuturnya kepada Spirit Jawa Barat, Senin (5/2).

Ia menjelaskan, lahan yang digunakan untuk perumahan adalah lahan masyarakat. Jadi mereka akan dengan mudah memberikan izin. Pihak desa hanya mengetahui saja, jika masyarakat tidak mengizinkan pasti pemerintah desa akan paling depan menolak hal tersebut, tetapi menurutnya selama ini tidak ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

Menjamur-marak pembangunan perumahan di atas lahan teknis

“Kan ada zona kuning, dan definisi zona kuning itu yang mengertikan hanya orang-orang tertentu, sedangkan kita tidak tahu. Tidak tahu mana yang boleh dan yang tidak,” ujarnya.

Menurutnya selama ini pihak pemerintah desa memang tidak ingin terlibat soal pembangunan perumahan pasalnya banyak pengembang yang dengan mudah melupakan tanggungjawabnya dan akan berakibat rusaknya image pemerintah desa dimata masyarakat setempat.

“Saya menekankan silahkan saja, kalau masyarakat mengizinkan, kita hanya mengetahui saja. kalau masyarakat tidak mengizinkan kita akan berada paling depan untuk melindungi mereka. Cuma yang jadi masalah, mereka itu tidak tahu mana itu lahan zona kuning atau bukan,” tambahnya.

Masih menurutnya selama ini para pengembang tersebut menggunakan mediator dari kalangan masyarakat terkait pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan. Setelah terjadi transaksi baru melapor ke pemerintah desa. Jadi menurutnya jangankan pemerintah kecamatan, pemerintah desa saja baru mengetahui setelah adanya transaksi jual beli lahan.

“Kalau desa paling ngurusin surat-suratnya, itupun kalau suda selesai pembayaran. Kalau pelunasan baru tuh kesini.Terkadang masyarakat tidak mau terus terang. Ketika oleh desa ditanya mau bikin apa, mereka hanya menjawab mau bikin surat saja biar tenang. Sehingga desa tidak tahu sama sekali terkait pembebasan-pembebasan lahan tersebut” ujarnya. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *