Bandar Togel Omset Puluhan Juta Dibekuk

KARAWANG, Spirit

Unit Reskrim Polsek Cikampek meringkus seorang pelaku bandar judi togel atau kupon putih saat berada di sebuah rumah di daerah Kampung Pawarengan Rt 03/04 Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek.

Kapolsek Cikampek, Kompol Dony Satria Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jum’at (26/5) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku kami tangkap berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” kata orang nomor satu di jajaran Polsek Cikampek kepada Spirit Jawa Barat melalui siaran persnya, Minggu (28/5) siang.

Dony juga mengatakan, pelaku ditangkap saat tim buser Reskrim Polsek Cikampek berhasil mengelabui pelaku dengan menyamar sebagai penjudi yang hendak akan memasang nomor judi togel terhadapnya.

“Tidak terjadi perlawanan dari pelaku. Pelaku dapat di tangkap dengan mudah oleh tim buser kami,” ucapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan pelaku, di antaranya satu unit ponsel warna hitam, buku yang berisi rekapan tebakan angka togel dan uang tunai sejumlah Rp 593.000.

“Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan, nekad menjadi seorang Bandar judi togel karena omzet keuntungan yang menggiurkan,” bebernya.

Dikatakan pelaku, omzet yang ia dapat setiap harinya, mencapai Rp 2juta per hari. Bahkan, dirinya juga pernah mendapatkan omzet hingga belasan juta rupiah dalam per harinya.

“Sangat menggiurkan keuntungannya. Dalam 1 bulan omzet saya bias mencapai puluhan juta rupiah,” singkat R.

Sementara itu Kapolsek menyatakan terima kasih terhadap warga yang telah memberikan informasi lokasi judi tersebut. Hal ini diakuinya merupakan sikap peduli masyarakat setelah selama akhir-akhir ini dimana kepolisian banyak mendapat kritik dan masukan atau informasi dari warga.

“Ini bentuk kepeduliaan warga terhadap aparat dengan melaporkan kasus perjudian. Saya ucapkan terima kasih untuk informasinya, dan saya harap juga warga tidak sungkan untuk melaporkan hal-hal apabila terjadi tindak pidana di wilayah perkampungannya terhadap kami,” jelasnya.

Pelaku terancam berlebaran di dalam jeruji besi karena melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Pelaku juga kini diamankan di Mapolsek Cikampek untuk diambil keterangannya dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Seharusnya di bulan suci ini, pelaku mengisi waktu dengan beribadah dan menambah amalan, tapi malah berjudi. Yah, pelaku terancam berlebaran di balik jeruji sel yang hukumannya maksimal kurungan penjara selama sepuluh tahun,” pungkas Dony. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *