Ato Furtoni itu Robin Hood atau Mafia?
KARAWANG, Spirit
Dunia pendidikan memang seringkali dijadikan sebagai ajang untuk meraup keuntungan, salah satunya industrialisasi pendidikan. Adanya program pemerintah baik melalui bantuan operasional maupun kartu indonesia pintar (KIP) ternyata masih saja bisa memberikan celah bagi pengelola sekolah maupun stakeholder pendidikan dalam meraup keuntungan finansial. Salah satunya, jalan yang dilakukan yakni masuk dalam sistem keanggotaan Komite Sekolah.
Keberadaan Komite Sekolah sebagai mitra dalam mengembangkan dan memajukan pendidikan di sekolah sebagaimana Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, ternyata diabaikan. Pasalnya, stakeholder pendidikan menjadikan komite sekolah sebagai media untuk menempatkan seseorang dalam keanggotaan. Bahkan, parahnya, terdapat satu orang yang “dipasang” menjadi anggota komite sekolah di banyak sekolah atau lembaga pendidikan. Catat saja namanya Ato Furtoni.
Ia dikenal banyak kalangan sebagai “orang penting” di banyak komite sekolah. Bahkan, ada sekolah yang lokasinya di luar wilayah domisilinya pun, dikabarkan ia masuk menjadi anggota komite dan berperan penting. Ia hadir di banyak komite sekolah bagai Robin Hood. Karena, ia kerap menjadi palang pintu terkahir saat sekolah mengalami kesulitan biaya gaji guru honorer maupun mengatasi dulu iuran siswa.
Padahal diketahui, dirinyapun kerap menjadi “kunci” dalam pekerjaan fisik atau proyek sekolah. Tersiar kabar, dirinya sering menunjuk kontraktor dalam pengerjaan bangunan atau rehabilitasi sekolah. Kabar lain, karena kedekatannya dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karawang, Dadan Sugardan, hingga membuatnya menjadi “jagoan” di berbagai komite sekolah.
Alkisah, dalam kesulitan iuran siswa, Ato Furtoni sering dijadikan rujukan untuk menyelesaikan. Kepala SMKN 1 Jayakerta, Asep Rahmat Kahfi, menegaskan iuran pendidikan memang ada hanya bagi siswa yang mampu dan siswa yang tidak mampu akan dibebaskan dari segala iuran. Bahkan dirinya mau membantu segala kebutuhan siswa yang tidak mampu.
“Kalau disebut ada iuran memang benar ada tetapi tidak semua siswa yang kita pungut, untuk siswa yang tidak mampu kita tidak akan meminta mereka untuk membayar, bahkan kita akan membantu siswa yang tidak mampu tersebut,” tegasnya.
Dirinya menyangkal adanya keluhan orangtua murid terkait pungutan biaya pendidikan di SMKN 1 Jayakerta. Ia berdalih karena baru menjabat kepala sekolah SMKN 1 Jayakerta sejak 28 Juli 2017, maka belum faham benar khususnya terkait pungutan biaya pendidikan atau yang lainnya. Justru, kata dia, terkait pungutan-pungutan tersebut, komite sekolah yang lebih mengetahui ketimbang dirinya.
“Saya sendiri sampai saat ini belum bertemu dengan ketua komite sekolah, untuk lebih jelas tentang iuran biaya pendidikan bisa tanya langsung ke pak haji Ato selaku ketua komite sekolah,”tegasnya.
Selanjutnya ia menjawab pertanyaan Spirit Jawa barat, mengenai dipilihnya Ato Furtoni menjadi Ketua komite sekolah. Kata Asep, Ato dapat membantu sekolah apabila ada kesulitan dalam keuangan terkait operasional pendidilan atau apabila honor guru belum cair, seperti yang terjadi saat ini.
“Contoh saat ini, honor guru belum cair selama 3 bulan, saya sebagai kepala orang baru disini mau cari pinjaman kesiapa ?, Kalau bukan ke haji Ato,” akunya.
Diketahui dari beberapa siswa besaran pungutan yang dibayar orangtua murid adalah sebagai berikut, Kelas 1 (siswa baru) untuk bangunan Rp 1,5 juta, seragam Rp 1,25 juta untuk kelas 2 bangunan Rp 1,25 juta, seragam 1,2 juta.
Kisruh Lahan Parkir SMKN 1 Rengasdengklok
Sebelumnya diberitakan Spirit Jawa Barat, berawal dari surat edaran Kepolisian Resort Karawang mengenai larangan bagi para pelajar untuk membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah, alih-alih bukannya mendukung surat edaran tersebut, SMKN 1 Rengasdengklok malah memfasilitasi siswanya dengan membangun lahan parkir, untuk siswa-siswi nya memarkir motor.
Dan ironisnya, sekolah tersebut rela berhutang kepada salah satu komite sekolah untuk membangun lahan parkir tersebut. Tak tanggung-tanggung, dana talangan sebesar 400 juta rupiah digunakan untuk pembangunan parkir sekolah tersebut.
Ditempat berbeda, Aba Wijaya salah seorang anggota komite SMKN 1 Rengasdengklok, menceritakan kronologi pemabangunan lahan parkir sekolah yang diduga oleh sebagian masyarakat adalah proyek dirinya atau komite sekolah, dirinya menjelaskan sebelumnya memang ada wacana untuk membangun fasilitas parkir di dalam sekolah, dan akan dilakukan rapat sebelumnya mengenai pembangunan lahan parkir.Tapi apa yang terjadi sehari setelah wacana tersebut muncul, pembangunan lahan parkir langsung dimulai.
“Nah ini yang saya nggak tahu, saya pikir kepala sekolah dan komite akan mengadakan rapat kembali sebelum pembangunan, eh ternyata malah langsung memulai pembangunan,”gumamnya.
Aba Wijaya yang pernah menjabat sebagai lurah, juga menjelaskan dirinya seperti ditikam dari belakang oleh sesama komite, ia juga menjelaskan bahwa ketua komite juga tidak mengetahui tentang percepatan pembangunan lahan parkir tersebut, jadi kami semua tidak tahu bahwa lahan parkir tersebut akan segera dibangun.
“Jadi jelas ini pekerjaan haji Ato dan kami tidak mengetahui kapan akan dikerjakannya, cuma dikasih tau akan wacana pembangunan lahan parkir, dan saya pikir akan ada rapat terlebih dahulu yang membahas Besaran dana dan dari mana dana itu kita dapat,”paparnya.
Dilain kesempatan Endang Rohyadi ketua komite SMAN 1 Rengasdengklok saat dihubungi Spirit Jawa Barat melalui telepon selular menerangkan saat ini dirinya menjabat ketua komite SMAN 1 Rengasdengklok, dan Ato Furtoni sebagai anggota komite.
“Saat ini saya bersama haji Ato ada sebagai komite sekolah, saya ketua dan haji Ato adalah anggota,” terangnya.
Terpisah, Sekjen DPD Gibas Jaya, Toni Damanik mempertanyakan legalitas Ato Furtoni yang menjabat komite dibeberapa sekolah sekaligus dan alasan diakomodirnya Ato Furtoni oleh para kepala sekolah bersangkutan untuk menjadi komite sekolah bahkan di salah satu sekolah orang ini menjadi ketua komite.
“Coba itu, masa sih kepala sekolah nggak ada yang tahu bahwa haji ato menjabat komite dibeberapa sekolah sekaligus, terus alasan diakomodirnya orang ini juga kan ngga jelas, apalagi kalo melihat peraturan, masa kepala sekolah nggak tahu aturan yang mengatur keanggotaan komite sekolah,” tanyanya.
Dirinya juga membeberkan tentang Permendikbud no. 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang komite sekolah, dari fungsi, tugas, dan dari unsur apa komite sekolah dibentuk, dan cara memilih anggota komite secara akuntabel dan demokratis dengan melalui rapat orangtua/wali siswa.
“Pengurus komite sekolah tidak boleh merangkap sebagai pengurus komite sekolah yang lain, dan ketua komite sekolah itu kan yang diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif, ini kan termaktub di Permendikbud no. 75 Tahun 2016 pasal 6,” tegasnya lagi.
Toni Damanik juga mengutarakan adanya indikasi atau dugaan orang ini adalah titipan dari kabupaten atau dinas terkait yang sengaja di posisikan untuk mengambil pekerjaan pembangunan sekolah-sekolah yang nantinya akan dibangun atau direnovasi.
lebih lanjut ia juga telah mendapat informasi bahwa Ato Furtoni juga diduga menjabat komite sekolah, dibeberapa sekolah di kecamatan seperti, salah satu sekolah di kecamatan Cibuaya, Rawamerta, Bahkan salah satu sekolah di kecamatan Cikampek.
“Kuat indikasi atau dugaan itu, sepertinya orang ini titipan kabupaten,” pungkasnya. (dar)