KARAWANG, Spirit – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri kembali menuai polemik. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Jam itu menyampaikan kepada media, bahwa soal RDTR tidak ada Peraturan Daerah (Perda) pun tidak masalah, sudah ada Peraturan Bupati (Perbub).
Praktisi hukum Kabupaten Karawang, H. Asep Agustian, pun dibuat geram setelah membaca statement Sekda tersebut, yang dianggapnya ngaco, dan Sekda pun dianggap tidak paham hierarki perundang-undangan.
“Ini apa-apaan lagi Sekda?, Kok statementnya makin ngelantur saja. Paham hierarki perundang-undangan dan soal legislasi tidak sih?, kok bisa ada Perbup tanpa Perda?. Ditingkatan Undang-undang juga, tidak mungkin ada Peraturan Pemerintah (PP) kalau tidak ada Undang-undangnya. Di mana PP dan Perbup merupakan implementasi dari Undang-undang dan Perda,” jelas pria flamboyan yang karib disapa Askun itu kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (22/10/2019) malam.
Terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), lanjut Askun, Sekda Karawang jangan Asal Bunyi (Asbun), kalau tidak atau kurang paham, ia menyarankan kepada Sekda untuk bertanya kepada yang mengerti atau orang yang ahli.
“Tanya dong sama yang paham. Kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum, ke Asisten Daerah (Asda I), ke Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) atau tanya tuh ke mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Ahmad Suroto yang piawai mengurusi persoalan legislasi, walau pun dia bukan orang hukum. Bukan malah statement yang membut publik bingung dan tersesat, dan tidak mau bertanya kepada yang mengerti,” tegasnya.
Lanjutnya, sebagai masyarakat, ia pun merasa bingung dengan pernyataan Sekda tersebut, Sebagai pemegang tongkat komando tertinggi ASN, bukannya membuat masyarakat pintar, menurutnya Sekda malah memberikan informasi sesat ke masyarakat.
“Kalau sudah seperti ini nanti seperti Tidore lagi, malah saling salahkan nanti ke depannya. Salah satu contoh kongkrit soal RDTR, yaitu kasus PT. JLM yang melibatkan seseorang yang sekarang jadi anggota DPRD Karawang. Ya walau pun pada akhirnya perkara tersebut dapat di cabut laporannya oleh pihak yang di rugikan, yaitu investor, karena memang perkara yang di Polda Metro Jaya merupakan delik aduan. Tapi persoalan pelanggaran tata ruangnya bukan delik aduan, kalau sudah begini kan yang jadi korban investor,” ungkap Askun.
Pada akhirnya ia juga merasa perlu mengingatkan para wakil rakyat di DPRD Karawang, untuk bisa bercermin kepada kejadian-kejadian yang telah berlalu, dan jangan hanya memikirkan fasilitas, seperti kendaraan dinas.
“Panggil tuh Sekda, dan ingatkan. Jangan ngelantur gitu statementnya di media. Masalahnya, statement ngelantur begitu bukan hanya sekali dua kali. Semenjak jadi Sekda, sudah terlalu sering statement ngelantur. Beginilah jadinya kalau Sekda belum pernah menjabat di Bappeda. Bo ya kalau pun tidak paham soal tekhnis, yang namanya Sekda harus mau belajar memahami soal ketentuan regulasi,” pungkasnya. (ist/dar)