ARAH Laporkan Dugaan ‘Politik Uang’ Paslon 01 ke Bawaslu Karawang

KARAWANG, Spirit – Aksi Relawan Haji Aep (ARAH) melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Paslon nomor urut 1 pada saat melakukan kampanye di Dusun Sarijaya Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur.

Reinaldi Firmansyah Purba menyampaikan pelanggaran Pemilu tersebut yaitu dugaan praktik money politic.

“Hari ini kita melaporkan terkait kegiatan politik uang yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 yang berlokasi di Dusun Sarijaya Desa Puseurjaya beberapa waktu lalu,” ujarnya, Rabu, (16/10/24).

Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah menyertakan beberapa bukti untuk memperkuat pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

“Dalam pelaporan ini, kami sudah menyerahkan bukti-bukti, seperti foto uang, bingkisan, dan kegiatannya,” tuturnya.

Reinaldi mengatakan, agar pelaporan ini bisa segera diproses, saat ini pihaknya akan segera melengkapi saksi.

“Kami diminta untuk melengkapi saksi. Dan kami akan segera memenuhinya,” ucapnya.

Ia meminta Bawaslu Karawang bisa bertindak tegas dalam menangani segala bentuk pelanggaran Pemilu.

“Tujuan pelaporan pelanggaran Pemilu ini supaya dalam proses Pilkada 2024 tidak dikotori dengan kecurangan. Karena Pilkada ini harus berjalan dengan luber dan jurdil,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan, berkas pelaporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan ARAH dinyatakan masih belum lengkap.

Sehingga, Bawaslu Karawang meminta agar pelapor segera melengkapi berkas pelaporan dalam waktu dua hari kedepan.

“Berkas pelaporannya masih belum lengkap, kami beri waktu dua hari, ini sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Dan Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, bahwa pelapor harus melengkapi saksi-saksi. Apabila sudah lengkap baru bisa di register pelaporannya untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *