
KARAWANG, Spirit
Kepala Desa (Kades) Pinayungan, HA Rosid yang belum lama ini terciduk oleh Sat Narkoba Polres Karawang lantaran diketahui menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel berbintang di kawasan Sedana, Teluk Jambe Timur, Karawang bersama wanita semok sewaannya, terpaksa harus menjalani proses rehabilitasi karena Polres Karawang kekurangan alat bukti untuk melanjutkan perkaranya itu.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, pihaknya yang melakukan penangkapan terhadap Kades Pinayungan beberapa hari lalu, mengaku kekurangan alat bukti untuk memproses tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dilakukan test urine memang positif terindikasi sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Tapi kita kekurangan alat bukti yaitu tidak ditemukannya narkotika yang digunakan oleh pelaku tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro kepada Spirit Jawa Barat melalui sambungan telepon selularnya, Minggu (5/11).
Menurutnya, dalam menindak lanjuti tindak pidana penyalahgunaan narkotika apapun jenisnya, pihaknya harus memiliki dua alat bukti guna melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Alat buktinya hanya hasil test urine saja yang positif gunakan sabu-sabu. Tapi sumpah Demi Allah kami tidak menemukan narkotika jenis apapun didalam kamar hotel yang pelaku sewa dan didalam mobil milik pelaku tersebut,” akunya.
Namun, desas-desus yang berkembang di kalangan public, masyarakat menyesalkan dengan tindakan kepolisian yang tidak bisa membuktikan dan memproses lebih jauh atas penyalahgunaan Kades Pinayungan, HA Rosid. Bahkan, beredar kabar, warga menuding pihak kepolisian bermain mata dengan pelaku yang statusnya menjabat sebagai orang nomor satu di Desa Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang.
“Saya bingung, Kades Pinayungan (HA Rosid, red) sudah terbukti menggunakan narkoba dan ketangkap basah lagi make narkoba sama wanita kencan semok sewaannya, juga ada barang buktinya, eh sekarang dibebaskan. Saya minta kepada kepolisian Polres Karawang untuk mengecheck lagi, jangan-jangan ada 86 (istilah main mata, red) antara polisi yang nangkep sama Kades Pinayungan itu,” ungkap Martinus Dalla, warga Karawang di jejaring sosmed akun Facebooknya.
Menanggapi hal tersebut, sambung Eko, pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya berdasarkan informasi masyarakat, terpaksa harus dibebaskan dan menjalani rehabilitasi di salah satu rumah sakit (RS) di Karawang.
“Saat penangkapan dan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tidak ditemukan narkotika. Akan tetapi pada saat dilakukan test urine, pelaku memang positif. Dan, masalah Kades Pinayungan, kami tidak cukup bukti untuk memproses, dikarenakan tidak ada barang bukti yang ada padanya sehingga kita lakukan assesmen guna kelengkapan Rehabilitasi,” kilahnya.
Selain menjalani proses rehabilitasi, tambah Eko, Kades Pinayungan tersebut juga harus menjalani proses wajib lapor untuk dilakukan test urine hingga dirinya terbebas dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Wajib lapor selama dua minggu sekali, Kades Pinayungan itu harus lakukan test urine di Mapolres Karawang. Sehingga kami dapat mengetahui sejauh mana dirinya menjalani proses rehabilitasi hingga dirinya benar-benar tidak menjadi pengguna narkotika aktif lagi, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadapnya. Terkait tudingan warga itu, sumpah Demi Allah, saya dan jajaran saya di Sat Narkoba Polres Karawang, tidak pernah menerima apapun dari Kades itu, penyerahan berkas assemen untuk rehabilitasi juga, dilakukan di hadapan Propam Polres Karawang kok. Jadi, kami benar-benar tidak ada main mata dengan kades itu ya,” tambah Eko menegaskan. (not)