KARAWANG, Spirit – Bekerja tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rengasdengklok diduga lakukan maladministrasi bahkan sampai dengan diduga lakukan manipulasi data penggunaan KWH pelanggan, sehingga membuat rusaknya perencanaan keuangan si pelanggan yang bersangkutan.
Bermula saat petugas pencatat meter KWH pelanggan atas nama Reni Ernawati, yang merasa kesulitan mencatat KWH listrik yang telah digunakan karena KWH meter pelanggan berada di dalam rumah. Sehingga petugas pencatat pun mereka-reka KWH yang telah digunakan pelanggan untuk menjadi sebuah tagihan bulanan. Hingga akhirnya, setelah beberapa bulan KWH meter pelanggan pun dipindah ke luar rumah, dan terakhir atau penggunaan bulan Desember 2019 tercatat meter pada posisi 3526.
“Beberapa kali saya bayar kecil ada beberapa kali sebesar Rp.82 ribu dan beberapa kali Rp.500 sekian ribu karena tagihan dari PLN segitu dan karena stan meter KWH ada di dalam rumah awalnya, saat saya bayar pada bulan Januari 2020 tertera pada struk tagihan KWH akhir di angka 2721 dan bukan pada angka 3526 sesuai foto petugas pencatat, sebelumnya saya belum sadar hal itu. Dan saya pikir bulan depan akan kembali normal, ternyata bulan berikutnya malah membengkak,” jelas Emay Ahmad Maehi, suami pelanggan, Jumat (28/2/2020).
Emay menyayangkan tindakan PLN ULP Rengasdengklok yang dengan sengaja merubah angka atau jumlah KWH yang telah ia dan keluarganya gunakan, pasalnya permasalahan bukannya selesai, malah menjadi berlarut dan tanpa pemberitahuan kepada pelanggan sebelumnya.
“Niatnya baik, tak ingin pelanggan merasa keberatan dan terkejut dengan membengkaknya tagihan. Tetapi metode yang dilakukan tidak tepat dan malah memperpanjang permasalahan,” tegasnya.
Sebelumnya, salah seorang petugas PLN saat dimintai penjelasan terkait perubahan angka penggunaan KWH pelanggan oleh PLN mengatakan hal tersebut adalah inisiatif PLN ULP Rengasdengklok dan mengakui hal tersebut merupakan tindakan di luar SOP PT. PLN.
“Tujuannya agar pelanggan tak kaget dengan membengkaknya tagihan. Kalau SOP seperti itu memang tidak ada, kalau ini inisiatif siapa ya pasti inisiatif PLN dan bukan pelanggan,” kata salah seorang petugas PLN saat dimintai penjelasan oleh pelanggan terkait jumlah penggunaan KWH miliknya, Jumat (28/2/2020) di ruang kerjanya. (dar)