Acuhkan Persidangan, Putri Kecewa Tindakan PN Karawang

KARAWANG, Spirit

Aam Sad Putri Ningtyas (40) asal warga Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, merasa kecewa terhadap proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Bahkan, dirinya merasa di permainkan dengan proses peradilan yang menurutnya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Kekecewaan tersebut, diakibatkan karena pihak PN Karawang terkesan acuh terhadap proses peradilan terhadap dirinya yang menjadi korban kecelakaan lalulintas belum lama ini.

“Harusnya hari ini sidang ke dua, di surat panggilannya tertera bahwa saya harus mengikuti persidangan ke dua sekitar pukul 10.00 WIB. Tapi, saya tunggu sampai jam 14.30 WIB, proses persidangan saya tak kunjung digelar oleh pihak PN Karawang tanpa memberikan alasan yang pasti,” sesal Aam kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (24/10) di PN Karawang.

Proses persidangan yang seharusnya digelar di Ruang Kusumah Atmadja PN Karawang, sambung Aam, pihak pengadilan selalu memberikan kesan acuh terhadap proses persidangannya.

“Jadwal sidang saya malah di pakai untuk persidangan yang lain, saya konfirmasi ke pihak PN Karawang malah bilang kalau majelis hakimnya tidak ada dan tidak tahu kemana. Bahkan, terdakwa yang menjadi pelaku penabrak saya saja tidak datang, lalu untuk apa saya dikirimi surat panggilan untuk menjalani sidang ke dua tapi sidangnya tidak jadi digelar dengan alasan majelis hakimnya tidak ada,” cetusnya.

Selain itu, sidang pertama pada hari Kamis (19/10) pekan lalu, proses persidangannya tidak jadi digelar lantaran dirinya mengaku datang terlambat sekitar 20 menit dari waktu persidangan yang sudah ditetapkan.

“Pekan lalu bilangnya sidang ditunda beberapa jam karena saya datang telat 20 menit, tapi saya tunggu sampai sore sekitar pukul 15.30 WIB, tak kunjung digelar juga hingga saya merasa kesal dengan jaksa dan panitera di PN Karawang,” ungkapnya.

Kejadian serupa, sambungnya, dialami olehnya pada persidangan ke dua yang sempat menelpon seorang jaksa dan panitera yang menangani persidangannya tersebut.

“Saya telpon mereka berdua tidak ada jawaban bahkan telpon saya malah di reject,” sesal Aam yang juga seorang istri dari perwira TNI-AD itu.

Dari informasi yang dihimpun, Aam menuruti surat panggilan sebagai korban dan saksi sehubungan dengan terdakwa Hartanto yang melanggar primair Pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 jo Pasal 112 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

“Dalam surat panggilan itu saya diminta untuk menghadap ke Ajun Jaksa, Wisnu Jatmiko SH dengan Hakim Ketua Jazuli SH MH untuk didengar keterangan saya sebagai korban dari kecelakaan lalulintas yang dilakukan oleh terdakwa Hartanto pada beberapa waktu laku disekitaran Galuh Mas Karawang,” jelasnya.

Akibat kekecewaan dirinya yang tak kunjung mendapat keadilan dari kasus kecelakaan laulintas itu, Aam berharap kepada PN Karawang untuk tidak bermain-main dalam proses peradilan yang sudah ditetapkan jadwal persidangannya tersebut.

“Saya masih belum tahu dan belum mendapat kabar lagi, kapan persidangan saya akan digelar selanjutnya,” katanya.

Namun, hingga saat ini, pihak PN Karawang belum bisa dikonfirmasi secara resmi oleh sejumlah awak media. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *