KARAWANG, Spirit – Abaikan keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar), Kepala Desa (Kades) Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang bakal dieksekusi secara hukum, setelah Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jumat (2/5/25).
PKN meminta pengadilan menerbitkan penetapan eksekusi atas Putusan KI Jabar Nomor 1449/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024, yang mewajibkan Pemerintah Desa Wanasari membuka dokumen informasi publik kepada pemohon. Permohonan ini teregistrasi dalam surat resmi bernomor 01/PERMOHONAN/EKSEKUSI/PN KARAWANG/PKN/I/2025.
“Putusan itu bersifat final dan mengikat. Kami sudah bersurat secara resmi pasca putusan, namun hingga kini Pemdes Wanasari tetap menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka untuk publik,” tegas Marojak, penerima Kuasa dari PKN, usai mengajukan permohonan eksekusi di Pengdilan Negeri Kawang.
PKN menilai tindakan Kepala Desa Wanasari sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kepala Desa tidak hanya menentang regulasi, tapi juga merusak semangat transparansi dalam pemerintahan desa. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum,” ujarnya lantang.
Marojak juga memperingatkan bahwa sikap tertutup aparat desa menciptakan preseden buruk dan mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
“Jika dibiarkan, ini jadi contoh buruk. Kami mendesak pengadilan segera menindak tegas agar hak masyarakat atas informasi tidak disepelekan,” pungkasnya. (ist/red)