KARAWANG, Spirit – Sekertaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Alek Sukardi menegaskan secara umum bahwa pekerjaan pembangunan sarana fisik yang menggunakan Dana Desa, Pemerintah Desa (Pemdes) wajib melibatkan masyarakat sekitar dalam rangka Padat Karya Tunai sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT.
“Dari awal itu, komitmen dan aturannya memang sudah ada, yang namanya pembangunan sarana fisik dengan anggaran Dana Desa tidak boleh dikontraktualkan. Ini berlaku bagi seluruh desa,” jelasnya kepada Spirit Jawa Barat, Senin (20/4/2020).
Apalagi kondisi seperti saat ini, tegas Alek, banyak masyarakat yang kehilangan mata pencarian akibat wabah Covid-19 yang tengah melanda. Dan menurutnya banyak orang miskin baru akibat dampak penyebaran virus tersebut diberbagai daerah dan negara di dunia.
“Makanya berdayakan masyarakat sekitar sebagai antisipasi dan penolong atau pengganti dari pekerjaan mereka yang hilang atau terhenti akibat dari penyebaran Covid-19. Jadi jangan ada lagi pekerjaan dengan anggaran Dana Desa dikontraktualkan, apalagi kita sedang dilanda musibah dan kalau masih ada Pemdes yang mengontraktualkan pekerjaan Dana Desa berarti mengkhianati masyarakatnya,” tegasnya.
Di tempat berbeda Camat Jayakerta, Budiman Ahmad menanggapi pemberitaan dugaan Pemdes Ciptamarga tak berdayakan masyarakatnya dalam alokasi Dana Desa dengan pembangunan sarana fisik jalan, mengaku selalu keluarkan surat imbauan kepada para Kepala Desa (Kades), agar dana yang turun ke desa selalu dialokasikan dengan merujuk pada ketentuan yang ada, hal tersebut dikatakan, Senin (20/4/2020).
“Jauh sebelum dana itu diusulkan kita sudah memberikan imbauan melalui surat kepada para Kades dan hal tersebut dilakukan disetiap awal tahun anggaran untuk terus mengingatkan para Kades untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam pelaksanaan alokasi Dana Desa,” ungkap Budiman.
Sementara itu Kepala Desa Ciptamarga, Cecep Hambali masih belum bisa ditemui Spirit Jawa Barat untuk dimintai klarifikasinya. (dar)