
KARAWANG, Spirit
Diduga menerima sejumlah uang, mantan Kades Sukaluyu, Karman dan Kades Sukaluyu, Ayun jadi saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah PT Dowa Thermotech Indonesia dengan terdakwa Direktur CV Buana Jaya, Suhandi.
Pengadilan Negeri (PN) Karawang menyidangkan kasus tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jajuri SH, dengan menghadirkan sejumlah tiga saksi diantaranya Suparno (CV Putra Singaperbangsa), mantan Kepala Desa Sukaluyu, Kasman dan Kepala Desa Sukaluyu, Ayum.
Pada proses persidangan, saksi 1 (korban) menceritakan telah menyerahkan uang senilai Rp 700 juta kepada terdakwa dengan dua kali pembayaran (Rp 500 juta dan Rp 200 juta). Menurutnya terdakwa akan menyerahkan SPK limbah dari PT Dowa Thermotech Indonesia, namun hingga saat ini pekerjaan pengeleolaan limbah tersebut tidak pernah terealisasi.
Ditanya soal uang sebesar Rp 700 juta oleh Majelis Hakim, terdakwa Suhandi mengaku dirinya memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada mantan Kades dengan pembayaran 2 kali dirumahnya bersama bukti tertulis.
Namun, pernyataan terdakwa langsung dibantah oleh kedua saksi (kades dan mantan kades) yang mengaku tidak pernah menerima uang dari Suhandi (terdakwa).
Sementara itu, Leandaryo Merliano, Direktur LBH CV Putra Perbangsa menyikapi persidangan tersebut, ia meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti pernyataan terdakwa yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan kades.
“Kami meminta kepolisian untuk penyelidikan terdahap mantan Kades Sukaluyu, Karman. Karena dia menerima uang dari hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Leandaryo, usai persidangan, Selasa (21/11) lalu.
Ia mengatakan, dalam persidangan terkuak ada salah satu alat bukti perjanjian dan pernyataan diatas materai antara pihak korban dan terdakwa serta mantan Kepala Desa. Namun tidak disertakan di persidangan.(ist)
