KARAWANG, Spirit
Pasca penyegelan pembangunan pabrik gudang kaca milik PT Jatisari Lestari Makmur (PT JLM) yang dilakukan Satpol PP Karawang dan memberikan tenggat waktu selama 10 hari untuk dilakukan pembongkaran terhadap bangunan PT JLM yang berdiri diatas lahan teknis seluas 12hektar pada Senin (30/10) lalu), pihak PT JLM masih belum melakukan upaya pembongkaran apapun dan mengembalikan lahan proyek menjadi lahan areal pesawahan kembali hingga masa tenggat waktu yang diberikan oleh Pemkab Karawang sudah melewati batas, Kamis (9/11). Dilain pihak, Polres Karawang tak tinggal diam dan mulai melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Dari pantauan dilapangan, masih ada alat berat crane yang belum dibongkar dan gundukan tanah proyek masih tertumpuk di bagian belakang proyek. Sebelumnya, pihak PT JLM akan memenuhi janjinya untuk membongkar dan mengembalikan lahan seperti semula dalam waktu 10 hari dihadapan Satpol PP Karawang.
Satuan pengamanan (Satpam) PT JLM, Indra Gunawan menjelaskan, bahwa sejak dilakukan penyegelan, dilokasi proyek sudah tidak ada aktivitas pembangunan apapun, dan sebagian alat berat sudah di bongkar namun alat crane belum dilakukan pembongkaran.
“Sejak dilakukan penyegelan oleh Pemkab Karawang, aktivitas pekerjaan berhenti total, malah alat-alat proyek sudah keluar dari lokasi proyek, hanya tinggal Crane yang belum dibongkar,” kata Satpam PT JLM, Indra Gunawan kepada Spirit Jawa Barat di lokasi proyek PT JLM, Kamis (9/11) pagi.
Menurut Indra Gunawan, plang nama sudah dibongkar dan alat-alat lainnya masih dalam proses pembongkaran. Menurutnya, mungkin dua hari kedepan seluruh alat sudah tidak ada lagi di lokasi karena seluruh pekerja sudah pulang semua.
“Kalau untuk alat crane tidak tahu kapan akan dibongkar, namun palng nama perusahaan sudah dibongkar kemarin sore,” jelasnya.
Sementara saat di tanyakan masalah pengembalian lahan menjadi semula, Indra enggan menjawab karena itu kewenangan pihak perusahaan, karena ia bersama rekan sesama satpam lainnya hanya ditugaskan untuk menjaga aset lahan perusahaan.
“Untuk lahan proyek menjadi areal persawahan seperti semula, tidak tahu menahu, itu kewenangan pihak perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, pihak Pemkab Karawang telah melakukan penyegelan dan pemberhentian aktivitas proyek pembangunan milik PT JLM serta berjanji akan mengembalikan lahan proyek menjadi areal pesawahan kembali.
Namun, hingga kini belum ada upaya itikad baik dari pihak perusahaan untuk membongkar dan mengembalikan tanah proyek menjadi lahan sawah.
Seperti diketahui, pembangunan pabrik gudang kaca PT JLM di Jalan Pantura Jatisari yang berada di Desa Jatisari dan Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari, diketahui melanggar tata ruang dan rekayasa perizinan, oleh Pemkab Karawang.
Bom Waktu PT JLM
Kasus izin perluasan PT JLM bisa menyeret sejumlah pejabat di daerah ini. Tentu saja jika pihak JLM buka-bukaan.
Sejauh ini memang belum ada penjelasan secara resmi dari pihak PT JLM terkait disegelnya proyek pabrik kaca itu. Hanya saja sejumlah kalangan menduga, jika pihak terkait buka-bukaan soal proses pengurusan izin, maka akan menyeret sejumlah pejabat daerah ini.
Sejumlah aktivis dan praktisi hukum seperti Ferriyanto Pilliang dari LBH Kahmi, Syawal Nasution dan Dona Romadona dari KAHMI Karawang, mendatangi Ketua DPRD Toto Suripto, Rabu (8/11) kemarin.
Mereka mendesak DPRD bersikap dan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan persoalan dan kisruh perizinan yang menimpa PT JLM.
“DPRD harus memanggil Kepala DPMPTSP untuk menjelaskan secara terang benderang soal izin itu. Karena saat ini publik bertanya-tanya apa sebenarnya yang terjadi dengan kasus ini,” ujar aktivis Dona Romadona.
Hal senada diungkapkan Syawal Nasution. Menurutnya, gaduh soal JLM bisa mengganggu kinerja Pemkab, terutama di bidang perizinan. Selain akan member citra buruk terhadap perizinan di Kabupaten Karawang.
“Karena itu kami meminta DPRD segera memanggil dinas terkait,” ujarnya.
Dikatakannya, bisa saja kasus yang menimpa PT JLM diseret ke ranah korupsi, jika ada fakta hukum yang mendukungnya. Yaitu pengakuan langsung dari pihak PT JLM soal aliran dana dalam pengurusan izin. “Ya bisa saja dibawa ke ranah itu. Karena indikasinya sudah terlihat meski masih belum jelas,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan praktisi hukum dari LBH Kahmi, Ferriyanto Pilliang, menurutnya, Kepala DPMPTSP mengatakan izin yang dimiliki oleh PT JLM adalah palsu, mestinya dilaporkan unsur pidananya. Sementara fakta sampai saat ini yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum apa-apa.
“Kalau murni pemalsuan laporkan donk. Publik menunggu-nunggu kejelasan kasus ini. Seperti ada kontradiksi dalam kasus penyegelan PT JLM. Kalau tidak berani dipidanakan, berarti izin itu asli. Nah kalau asli kenapa disegel. Disinilah titik gentingnya. Disinilah blunder Pemkab,” ungkap Ferry menegaskan.
Menanggapi bergulirnya kasus PT JLM di tengah-tengah publik, Ketua DPRD Karawang H Toto Suripto mengaku masih terus mencermati arah kasus ini. Jika ada pengaduan dari masyarakat seperti yang saat itu datang dari para praktisi hukum dan aktivis, maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
“Dalam waktu dekat kita akan memanggil DPMPTSP, untuk menjelaskan persoalan ini,” singkatnya.
Sementara, Polres Karawang, melalui Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mapasseng, menyatakan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi pada kasus PT JLM. Rencananya, beberapa saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sejauh ini tidak ada yang melapor apapun soal kasus JLM. Tapi kami berinisiatif melakukan penyelidikan,” singkatnya, Kamis, (9/11).(not)