Pembangunan trotoar disepanjang jalan protokol Kabupaten Karawang mencetak angka fantastis sebesar kurang lebih Rp 1,2 milyar. Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang melalui bidang Pertamanan dan Pemakaman menyatakan akan fokus pada pembangunan air mancur dan pembangunan trotoar dengan revitalisasi taman.
Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas PRKP Karawang, Novi Gunawan mengatakan, untuk pembangunan trotoar tersebut, dianggarkan sebesar kurang lebih Rp 1,2 milyar.
“Untuk revitalisasi taman kami lakukan dimulai dari depan Mega Mall Karawang Kota sampai ke perrempatan lampu merah DPRD Karawang. Dimana tepat di depan Mega Mall akan kami buatkan dua titik air mancur, dengan bentuk satu bulat dan satunya memanjang,” paparnya.
Selain revitalisasi taman, trotoar yang ada pun dibongkar kembali untuk dilakukan penambahan ketinggian, yaitu sekitar 45 cm sedikit lebih tinggi dari kondisi eksisting dengan lebar atas 15 cm serta panjang trotoar mencapai 1067 m sampai depan perempatan lampu merah DPRD.
Ketika disinggung mengenai anggaran yang terbilang besar hanya untuk pembuatan air mancur dan pembangunan trotoar, Novi menjelaskan, besarnya anggaran pembuatan trotoar ini adalah untuk mewujudkan Kota Karawang menjadi lebih indah dan representatif untuk memanjakan para pengguna jalan.
Karena, kata dia, disepanjang trotoar nanti akan ditanami oleh tanaman perdu aneka warna, juga pot-pot bunga dengan bentuk yang indah.
“Pembangunan trotoar ini memang sesuai konsep yang diinginkan oleh Bupati, agar kota menjadi lebih indah dan asri dengan air mancur yang unik. Jadi saya rasa anggaran pun sudah sesuai,” jelasnya saat ditemui Spirit Jawa Barat di ruang kerjanya, Jumat (3/11).
Berdasarkan pantauan Spirit Jawa Barat, dari site plant yang ditempel di sekitar area pembangunan trotoar, kegiatan bidang pertamanan dan pemakaman Dinas PRKP ini merupakan kegiatan penataan taman median di sepanjang Jalan Ahmad Yani dengan anggaran sebesar Rp. 1, 2 Miliyar dari APBD II tahun 2017 dengan CV Adiyat sebagai pelaksana dengan target pengerjaan 60 hari kalender. *(cr1)*

