Kerap Persulit Buat Sertifikat, Warga Apresiasi OTT Pejabat BPN Purwakarta

PURWAKARTA, Spirit

Pasca tertangkapnya Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta, Mamat Saefudin yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar pada dua orang warga, Dodo dan Karya, di kantor BPN Purwakarta,Jalan Veteran Putwakarta, Selasa (24/10).

Sebagai warga yang jadi korban pungli mengaku lega dengan tertangkapnya oknum pejabat BPN ini, pasalnya selama mengurus proses sertifikat ini selalu dipersulit meskipun pihaknya selalu mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita selalu dipersulit dalam mengurus sertifikat dengan bermacam-macam alasan, kita terbantu dengan adanya OTT oleh pihak polisi di kantor BPN ini,” tegas Dodo dan Karya kepada media, Rabu (25/10).

Hal yang sama juga diungkapkan Rafael Kristian Manalu yang sedang mengurus sertifikat yang sudah bertahun-tahun belum juga beres. Diharapkan dengan adanya OTT di kantor BPN ini sudah seharusnya perhatian khusus Menteri BPN RI agar fokus mengawasi bawahannya di daerah sehingga masyarakat dipermudah dalam mengurus sertifikat.

“Semoga adanya OTT ini bapak menteri segera turun ke Purwakarta sehingga warga mudah membuat segala urusan di BPN ini” harap Rafael warga perum Panorama Purwakarta yang sedang menunggu proses sertifikat yang belum beres ini.

Diketahui, operasi tangkap tangan(OTT) tim Saber Pungli Purwakarta yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra itu telah diamankan uang suap sebesar Rp 5,8 juta untuk pengurusan pemisahan sertifikat tanah atas dua pemohon tersebut.

“Tersangka belum ditahan karena sakit pinggang dan kooperatif. Tapi pemeriksaan terus dilanjutkan dengan tuduhan suap pengurusan sertifikat,” ujarnya di Mapolres Purwakarta, Selasa (24/10).

Dalam kasus ini, kata AKP Agta Bhuwana Putra, Mama‎t Saefudfin dijerat Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, kata dia, Mamat juga melanggar Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128/2015 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata ruang/BPN.

“Yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah ditetapkan tersangka. Pengurusan pemisahan sertifikat sudah ditetapkan tarifnya berdasarkan PP Nomor ‎128 Tahun 2015 sekitar Rp 1 juta-an. Tapi tersangka meminta lebih sekitar Rp 5,8 juta sebagai suap agar pengurusan diprioritaskan,” ujarnya.

Selain Mamat, Polisi memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini, yakni pegawai notaris Heny Ardiani, yakni Saeful Abidin, Agus Sutisna selaku ‎Kasubsi Pengukuran, Pemetaan Data dan Tematik, Udin Saprudin selaku Kasubsi pemanfaatan Tanah Pemerintah.

Juga Zulkifli Hasibuan selaku Kaur TU, Neneng Ayi selaku staf pendaftaran, Anita selaku pegawai tidak tetap bidang pengukuran Kantor ATR/BPN Purwakarta serta satu penyidik reskrim yang turut dalam operasi tangkap tangan. (fuljo/kris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *