Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita dari 6 Tersangka

KARAWANG, Spirit

Enam orang diduga pengedar obat terlarang jenis pil exsimer dan pil tramadol terungkap dan tertangkap kurun tiga hari terakhir. Puluhan ribu butir pil terlarang diamankan petugas.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Chondro mengatakan, keenam orang yang diduga sebagai pengedar pil exsimer dan pil tramadol tersebut bernama Anek dan dober (nama samara), warga Kecamatan Cibuaya. Kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap oleh anggota satuan Reserse Narkoba di rumah masing-masing pada hari kamis (5/10) sekitar pukul 00.20 wib.

“Dari tersangka Anek(samaran) berhasil disita barang bukti berupa pil warna kuning bertuliskan mf (exsimer) sebanyak 2.000 ( dua ribu ) butir dan pil tramadol sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir serta 1 buah handphone nokia warna hitam. Sedangkan dari tersangka Dober(samaran) disita barang bukti sebanyak 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) butir pil warna kuning bertuliskan mf (exsimer) dan 1.306 (seribu tiga ratus enam) butir pil tramadol serta satu buah handphone merk samsung warna hitam,”kata Eko, Senin (16/10).

Hasil pemeriksaan, tersangka Anek mengaku mendapatkan barang berupa pil exsimer dan pil tramadol tersebut ia beli dari tersangka Dober seharga Rp 1.940.000.

Ditempat terpisah, tiga tersangka lagi atas nama Kurdi, Toto dan Upay ditangkap Senin (9/10) pukul 09.00 WIB di toko milik tersangka Amin Pauyan di Kampung Karangsalam RT. 02 RW 05 Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru.

“Kami sita pil exsimer sebanyak 8.000 ( delapan ribu ) butir dan 30.000 ( tiga puluh ribu ) butir pil tramadol serta uang tunai sebanyak Rp 5.830.000 (lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). Tersangka Amin Pauyan dalam keterangannya mengaku bahwa pil exsimer dan pil tramadol tersebut ia beli dari temannya yang ada di Jakarta,” ungkapnya.

Sore harinya, yaitu sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka ke-6, Onta,diciduk di sebuah warung kopi Pasar Johar Karawang. Petugas menyita satu bungkus plastik yang berisi 1.122 ( seribu seratus dua puluh dua ) butir pil tramadol dan uang tunai sebanyak Rp 454.000 ( empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) serta satu buah handphone merk oppo warna gold.

“Onta juga mengaku mendapatkan pil tramadol tersebut ia beli dari kawannya yang bernama Darman di Jakarta,”ujarnya.

Secara keseluruhan barang bukti berupa pi exsimer dan pil tramadol yang berhasil disitaa dari ke 6 tersangka tersebut sebanyak 43.470 butir yang terdiri dari 10.985 (sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh lima) butir pil exsimer dan 32.485 (tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh lima) butir pil tramadol.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal 196 / 197 undang-undang ri no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *