CILAMAYA KULON, Spirit
Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang merealisasikan Dana Desa (DD) tahun 2017 tahap awal untuk pembangunan sarana infrastruktur jalan dianggap tepat sasaran, karena program tersebut dapat memacu peningkatan perekonomian warga setempat.
Kepala Desa Muktijaya, Sawa Suwirot mengungkapkan keberhasilan dalam penggunaan dana desa sudah banyak dinikmati manfaatnya oleh masyarakat luar maupun dalam desa itu sendiri.
Pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat tersebut sudah dilaksanakan secara swakelola alias tidak diborongkan kepada pihak ketiga.
“Dibangunkan sesuai dengan keinginan masyarakat, pelaksanaannya tidak diborongkan. Karena, bantuan dana desa programnya mengedepankan pemberdayaan masyarakat. Jadi,bila ada yang diborongkan itu sudah keluar dari aturan. Tujuannya agar masyarakat turut merasakan, mulai dari proses sampai pemanfaatan hasil bangunan. Selain itu juga, bisa menjadi lapangan kerja dadakan, dengan ikut kerja tentu dapat upah,” katanya saat ditemui awak media, Sabtu (30/9).
Dengan infrastruktur yang memadai, sambung Sawa, akses warga desa terhadap pendidikan, kesehatan, serta ekonomi akan semakin membaik, dan diharapkan dapat mengentaskan angka kemiskinan.
“Fasilitas pemerintah bisa melakukan kesinambungan pembangunan melalui sektor yang produktif di desa, serta dapat memberikan keseimbangan bagi pembangunan nasional. Maka dengan adanya bantuan pemerintah pusat tidak menyia-nyiakan. Kami mengucapkan, terimakasih kepada pemerintah atas kepeduliannya terhadap pemerintah tingkat desa,” ucap ketua Ikatan Kepala Desa Cilamaya Kulon tersebut.
Masih kata Sawa, sarana infrastruktur yang perlu dibangun bukan hanya jalan, tapi turap, drainase, posyandu, serta bidang pendidikan dan agama. Disamping menjadi kebutuhan masyarakat, juga sebagai pemerataan terhadap pembangunan.
“Sama menjadi kebutuhan masyarakat. Intinya, program dana desa bisa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam,” pungkasnya.
Senada, aktivis Forum Wartawan Cilamaya, M Juhadi, masyarakat yang tinggal di desa harus mengetahui pembangunan yang menggunakan bantuan dana desa dalam pelaksanaannya tidak boleh diborongkan. Karena, dalam aturannya harus melibatkan masyarakat desa setempat. Jadi, bila ada yang diborongkan itu salah, dan masyarakat harus berani melaporkan.
“Masyarakat wajib ikut mengawasi, dan harus berani melaporkan bila ditemukan pembangunan yang menggunakan dana desa diborongkan. Karena, penggunaan dana desa itu diawasi oleh KPK,” tegasnya. (wan)

