KARAWANG, Spirit
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mengendus adanya dugaan pemalsuan penerbitan kartu kuning, yang dilakukan oknum pengelola Lembaga Pelatihan dan Kursus yang ada di tingkat kecamatan. Padahal, seharusnya kartu kuning hanya diterbitkan oleh dua instansi yakni Disnaker dan Pejabat Kecamatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dab Transmigrasi Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan,kasus dugaan pemalsuan kartu kuning,kartu tanda pencari kerja, terungkap saat oknum pengelola LPK kedapatan sedang mencetak (print out) kartu kuning di sebuah warnet.
“Pengelola LPK menerbitkan kartu kuning dan dijual dengan harga Rp 10 ribu per lembar.Padahal pembuatan kartu kuning di Disnaker tidak dipungut biaya,” kata Suroto, Rabu (13/9).
Suroto mengungkapkan, modus pembuatan kartu kuning diduga palsu itu dicetak di sebuah warung internet. Lalu, stempel dan tanda tangannya juga dipalsukan. Padahal,kartu kuning, merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan calon tenaga kerja ketika melamar.Sampai saat ini lebih dari 30 LPK yang bermitra dengan Disnaker dan LPK ini, tersebar di 30 kecamatan.
“Selama ini kartu kuning memang dapat diterbitkan di dua instansi. Kartu ini, bisa dibuat di kantor kecamatan maupun di Disnaker,” ungkapnya.
Dikatakan Suroto, kasus pemalsuan kartu kuning tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Karawang.Bila terbukti, LPK yang melakukan pemalsuan kartu kuning ini merupakan mitra Disnaker, pihaknya akan segera menyabut izin dari lembaga tersebut.
“Kita akan beri sanksi tegas, bila itu LPK binaan dinas. Sanksinya, izin LPK tersebut dicabut,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mapaseng, membenarkan, pihaknya telah menerima laporan soal adanya dugaan pemalsuan kartu kuning tersebut. Namun, sejauh ini pihaknya masih perlu melakukan pendalaman persoalan tersebut.
“Laporan polisi belum, masih ada yang perlu kami dalami dan gali informasi terlebih dahulu. Informasi yang kami terima, ada kartu kuning yang dibuat di LPK dan BKK,” katanya, Rabu (13/9) malam.
Menurutnya, jika benar memang itu menyalahi aturan dan ketentuan, maka proses hukum akan ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Sedangkan, Wiwin Wulandari (19 tahun), pencari kerja asal Kecamatan Cikampek, mengatakan, seharusnya ada pengawasan yang kuat mengenai dikeluarkannya kartu kuning ini. Untuk mengetahui kartu kuning itu asli atau palsu, sebaiknya ada tanda-tanda khusus yang bisa dilihat secara kasat mata.
“Selama ini, kita tahunya kartu kuning dikeluarkan di Disnaker. Ternyata, di kecamatan ada juga. Sebaiknya, ada tanda khusus supaya kita tahu yang asli atau yang palsu,” ujarnya.(not/bal)