Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu di Hotel
PURWAKARTA, Spirit
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ER bersama ketiga temannya, terpaksa harus merayakan hari raya Idul Adha 1438H di penjara. Pasalnya, ke empat pelaku yang salah satunya adalah seorang PNS di Purwakarta, diringkuk jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta pada Kamis (31/08) malam, karena kedapatan menjadi seorang kurir narkoba jenis sabu disebuah hotelĀ Alam Sari Wates, Kampung Sukarapij Desa Sawit Kecamatan Darangdan, Purwakarta.
Dari informasi yang dihimpun Spirit Jawa Barat, oknum PNS berinisial ER, diketahui seorang PNS di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta. Ia kedapatan tengah membawa empat paket sabu-sabu yang akan diantarkannya ke sebuah kamar hotel didaerah Kecamatan Darangdan, Purwakarta.
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo mengatakan, ketiga pelaku berinisial ER, YSM, ZA dan EW diringkuk jajarannya pada saat berada didalam kamar hotel yang diduga akan menggelar pesta sabu pada sekitar pukul 14.00Wib, Kamis (31/08) kemarin.
“Mereka kami tangkap pada saat berada di kamar hotel no D4 Hotel Sari Alam Wates Darangdan, Purwakarta. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial ER (oknum PNS, red),” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo kepada Spirit Jawa Barat, Jumat (01/09) dini hari.
Diakui Heri, pelaku berinisial ER hasil dari pengakuannya mengatakan, ER adalah seorang kurir narkoba yang hendak menyerahkan empat paket sabu-sabu kepada tiga teman lainnya di kamar hotel itu.
“Hasil dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, bahwa keempat pelaku ini sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan sering mendapatkan barang haram itu dari oknum PNS berinisial ER. Dari keempat pelaku ini, satu diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan seorang lainnya merupakan PNS di BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta,” bebernya.
Ungkap kasus tindak pidana tertangkap tangannya seorang oknum PNS di Purwakarta yang menjadi perantara dalam jual beli, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai serta menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku diketahui berinisial ER alias Ayah (43) seorang oknum PNS asal warga Kampung Simpang RT 001 RW 003 Desa Salem Kecamatan Pondok Salam, YSM (32) Kampumg Warung Kawung RT 013 RW 007 Desa Salam Mulya Kecamatan Pondok Salam, ZA alias Ute (33) Kampung Sukarata Atas Rt 017 Rw 005 Kelurahan Cipaisan dan seorang wanita berinisial EW (42) Kampung Baranangsiang RT 023 RW 005 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kami yaitu empat bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal sabu di dalam plastik klip bening dengan berat brutto 4.5gram, seperangkat alat hisap yang berisi cairan bening yang terbuat dari kaca, sebuah handphone merk Iphone warna putih da sebuah hanphone merk BlackBerry Onyx warna hitam,” jelas Heri.
Keempat pelaku tersebut, tambah Heri, terpaksa harus merayakan hari raya Idul Adha 1438H di dalam sel Rutan Mapolres Purwakarta.
“Keempatnya terjerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tambah Heri. (not/dit)