KARAWANG, Spirit
Satuan Narkoba Polres Karawang mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki ratusan butir pil koplo. Pelaku ditangkap lantaran kepergok hendak menjual obat psikotropika terlarang itu di pinggir sawah di wilayah Telukjambe Timur.
Tersangka diketahui berinisial AS (21) warga kampung Sukamanah, Rt 015/09, Desa Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur. Ia ditangkap Kamis (27/7) lalu, dari hasil pengembangan kasus setelah tertangkapnya beberapa pelajar yang kedapatan memiliki obat terlarang tersebut beberapa waktu lalu.
“Kita sudah amankan pelaku beserta barang bukti 94 butir tramadol dan 40 bungkus yang masing-masing berisikan 8 butir pil berwarna kuning bertuliskan mf yang keseluruhannya berjumlah 320 butir,” kata
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Chondro, Rabu (2/8).
Dari hasil pemeriksaan awal dari pelaku, AS mengatakan jika mendapatkan obat tramadol tersebut di wilayah Jakarta, tepatnya di pasar Pramuka.
“IS kami jerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara paling lama sepuluh sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar,” tandasnya.
Penyalahgunaan obat-obatan seperti Tramadol, kini mulai marak. Sebelumnya juga pernah diamankan salah seorang siswa salah satu SMK di wilayah Tanjung Pura, yang kedapatan menyimpan ratusan obat Tramadol di dalam tasnya oleh Satpol PP.(dit)
——————————————————-
kunjungi juga halaman media sosial kami di: