PEDES, Spirit
Proyek pembangunan jalan setapak (japak) di Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang dikerjakan asal jadi dan tidak transparan. Proyek yang bersumber dari anggaran dana Bantuan Gubernur (Bangub) 2017 diduga dikontraktualkan. Padahal, seharusnya dikerjakan secara swakelola melalui pemberdayaan masyarakat setempat. Hal ini menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masarakat.
Menurut pantauan di lapangan, pembangunan tersebut tidak berkualitas karena diduga tidak sesuai spesifikasi dan jauh dari rancangan anggaran dan biaya (RAB).
Dalam pengerasannya, japak tersebut memakai tanah merah. Padahal, seharusnya memakai koral atau pake biscos, bekisting ditanam, baru dilakukan pengersan.
“Pekerjaan japak tersebut terkesan asal jadi, memang pengerasanya tidak memakai biskos atau koral dan bekisting ditanam, juga kondisi pengecoran tersebut seperti punggung kuda. Jelas ini teridikasi pengurangan matrial cor,” ungkap salah seorang warga setempat, Adung, kepada Spirit Jawa Barat, Sabtu (10/6).
Selain itu, masyarakat tidak bisa turut melakukan pengawasan karena tidak transparan. “Dan proyek tersebut tidak transparan kepada masyarakat, sehingga masarakat tidak tahu berapa anggarannya dan dari mana anggaran tersebut. Padahal masyarakat perlu tahu, sehingga dapat turut mengawasi dalam pelaksanaan pembangunan tesebut,” terang Adung.
Warga khawatir hasil pembangunan japak tersebut tidak bertahan lama karena pengerjaan terkesan asal, jadi tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terlihat sangat tipis.
Tak jauh berbeda, Ketua Divisi Humas LSM Kompak Karawang, Inam Lodra meminta Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (DPMD) melakukan peninjauan di lokasi kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran Bangub. Apabila ditemukan adanya ketidak sesuaian, lanjut Inam, DPMD bisa mengambil tindakan sesuai aturan hukum guna mensukseskan program pembangunan desa.
“Prioritas kegiatan yang belum dibiayai dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun APBN pada tahun 2017 dilaksanakan secara swakelola dan tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh pihak ketiga atau diborongkan. DPMD harus memberikan peringatan keras kalau menemukan hal itu,” katanya.
Sementara Kepala Desa Malangsari, Kamsan, sampai berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi. (kus)

