Sinar Mas Grup Diduga Caplok Lahan Petani

KARAWANG, Spirit
Tidak kurang dari 70 hektar tanah milik petani di Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang diduga telah dicaplok atau harus beralih tangan ke anak-anak perusahaan Sinar Mas tanpa suatu proses peralihan hak yang sah.
Perusahaan anak-anak Sinar Mas yang merampas tanah rakyat disana adalah perusahaan yang bergerak dibidang foresty sebagai penyedia bahan baku produksi kertas PT. Pindodelli Pulp & Paper Mill yang juga masih anak perusahaan dari Sinar Mas Grup.
“Apabila kita dengar PT Sinar Mas Grup tentu saja korporasi ini sering diberitakan media karena ulahnya yang sering kali melakukan perampasan tanah terutama di Kalimantan dan Sumatera yang tidak jarang menyebabkan nestapa para petani,” ungkap Ketua BM PAN Karawang, Dadi Mulyadi belum lama ini.
Seperti perampasan tanah rakyat seluas 7.224 hektar yang pernah terjadi di Senyerang Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi yang berujung insiden pembakaran kapal pengangkut bahan bakar. “Celakanya lagi bukan saja perampasan tanah milik rakyat, beberapa anak perusahaan Sinar Mas juga dikenal sebagai perusak lingkungan seperti pencemaran Sungai Rungau yang terjadi di Kalimantan Tengah,” ucapnya
Bahkan PT Pindodelli Pulp & Paper Mill sendiri pernah mencemari sungai Cibeet yang menyebabkan unjuk rasa warga pada tahun 2015 lalu.
“Kini terbuka sudah, Sinar Mas Grup hingga saat ini sepak terjangnya masih selalu merugikan masyarakat banyak,” katanya
Tanpa terkecuali di Karawang ini, kata Dadi, beberapa waktu lalu di Kecamatan Ciampel pernah dilakukan mediasi antara warga yang dirampas tanahnya dengan pihak PT Pindo Delli dengan harapan ada penyelesaian yang adil tapi sampai saat ini pihak perusahaan justru menolak tuntutan warga. Karena menurut perusahaan pihaknya memperoleh tanah hasil pembelian dari pengusaha broker tanah Amin Supriyadi alias Koh Amen.
Sedangkan Koh Amen yang merupakan seorang pengusaha asal Karawang, juga pemilik dari perumahan elit Galuh Mas dan Deltamas sudah lama menjadi rekan bisnis Sinar Mas Grup terutama dalam hal penyediaan lahan.
“Bagi kami saat ini fakta hukumnya adalah lahan-lahan milik petani yang berada dalam penguasaan anak-anak perusahaan Sinar Mas. Jika pun pihak perusahaan menyatakan bahwa kepemilikan lahan forestrynya sudah merasa clear and clean dengan Koh Amen, bagi kami setali tiga uang karena Koh Amen sendiri merupakan rekan bisnis Sinar Mas. Jadi, perusahaan dan Koh Amen tidak usah saling lempar tanggung jawab,” tegasnya
Kalau pun pihak Sinar Mas merasa keberatan untuk melepas bidang-bidang tanah milik masyarakat dengan cara enclafe dari sertikat SHGB-nya, itu lebih disebabkan oleh takut terbongkar kedoknya karena selama ini SHGB tersebut sedang ada dalam hak tanggungan atas utang Sinar Mas kepada Chines Development Bank senilai 19, 5 triliun.
“Tentunya apabila lahan-lahan warga harus di-enclafe dari SHGB yang masih dalam Hak Tanggungan artinya SHGB tersebut akan dinyatakan cacat secara hukum dan Sinar Mas akan kehilangan kepercayaan dari Bank Pembangunan Cina tersebut. Belum lagi praktek suap miliaran rupiah di BPN saat proses Hak Tanggungan waktu itu juga akan ikut mencuat,” tuturnya
Terlebih masyarakat masih memegang bukti hak kepemilikan tanahnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebagiannya lagi berupa Akta Jual Beli.
“Maka kami akan segera mengirim email kepada CDB agar CDB mengetahui apabila dari sekian banyak SHGB anak-anak perusahaan Sinar Mas yang dijaminkan itu sebagian luas lahannya merupakan hasil perampasan dari masyarakat,” pungkas Dadi. (mhs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *