KARAWANG, Spirit
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) dan pengolahan limbah plastik ilegal di Kampung Bakan Tambun Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kasi Pengaduan DLHK Karawang bersama UPTD Kebersihan Cikampek dan didampingi oleh Sekertaris Camat (Sekcam) Kotabaru, mendapat banyak temuan praktik proses pengolahan limbah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasi Pengaduan DLHK, Ade Imam menuturkan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat beserta Komisi C DPRD Kabupaten Karawang. Pihaknya juga tidak menyangka atas praktik pembuangan sampah limbah plastik yang tidak mengantongi perizinan tersebut.
“Hanya mengantongi izin dari desa setempat, tidak adanya perizinan lain seperti SIUP, SITU dan berkas-berkas lainnya tentang praktik pengolahan limbah ini. Jelas ini praktik ilegal,” tegas Ade Imam kepada Spirit Jawa Barat, Kamis (8/6).
Pengolahan limbah plastik asal perusahaan milik PT Indopolly Plastics yang berada di Kawasan Industri BIC Purwakarta tersebut, sangat menyalahi aturan yang berlaku di dalam memproses pengolahan limbah yang semestinya.
“Seharusnya ini tidak boleh dilakukan, apalagi melakukan pembakaran terhadap limbah yang tak terpakai. Dampaknya ya seperti yang kita lihat disini, pepohonan menjadi rusak akibat pembakaran limbah, ini jelas merusak lingkungan,” ucapnya.
Lokasi pengolahan limbah yang menyewa tempat di lahan PJT II Tarum Timur tersebut, Ade mengatakan pihaknya juga akan memberikan surat undangan terhadap pihak PJT II Tarum Timur.
“Ini berhubung menyewa lahan milik PJT II Tarum Timur, jadi harus kami undang juga untuk mengetahui dampak dari proses pemusnahan limbah plastik yang mencemarkan lingkungan dan tak ayal membuang limbah itu ke aliran sungai Ciselang PJT II Tarum Timur,” katanya.
Melihat kondisi langsung dari hasil sidak yang dilakukannya tersebut, pihaknya menyebutkan akan melakukan surat layangan panggilan terhadap pemilik pengelolaan limbah ilegal dan perusahaan yang bersangkutan.
“Akan kami pelajari lagi bersama jajaran saya, kemudian kami akan mengundang mereka ke kantor kami. Terlebih, perusahaan yang bersangkutan ini berada di luar Kabupaten Karawang yah, jadi harus kami panggil juga selain pemilik pengelolaan limbah plastik ilegal ini,” jelasnya.
Ade juga memberikan ultimatum terhadap para pegawai di lokasi tersebut untuk tidak melakukan pembakaran limbah plastik dan membuang limbah plastik lainnya ke aliran sungai Ciselang PJT II Tarum Timur.
“Saya minta jangan ada lagi pembakaran atau membuang limbah disini sebelum pemilik pengelola limbah dan perusahaan terkait mengantongi surat perizinan yang semestinya. Pokoknya jangan melakukan kegiatan dulu disini,” tegasnya lagi.
Selain itu, pegawai pengolahan limbah ilegal ketika disidak oleh DLHK Karawang, Erwin mengatakan dirinya tidak mengetahui apa-apa, ia hanya bekerja di tempat pengolahan limbah yang di kelola oleh bosnya yang bernama Nanang Setiawan.
“Wah saya gak tahu pak, coba saja tanya ke pak Nanang yang punya tempat ini. Kalau soal pembakaran limbah yang nggak kepakai, seminggu kita lakukan sebanyak tiga kali, dan kalau soal pengiriman dari pabrik PT Indopolly Plastics, sehari bisa kirim 1 hingga 2 truck besar ke sini,” kilahnya ketika diberikan sejumlah pertanyaan oleh petugas sidak yang dilakukan oleh DLHK Karawang.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi C DPRD Karawang, Elievia Khrissiana yang mendengar soal sidak yang dilakukan oleh DLHK, dirinya mengapreasi tindakan cepat tanggap dari Kasi Pengaduan Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Karawang.
“Bagus. Sangat responsif soal adanya aduan dari warga untuk menindak cepat praktik pembuangan sampah dan praktik pengolahan limbah plastik yang ilegal di tempat itu. Saya harap pihak yang melakukan sidak dapat berkoordinasi baik dengan kami untuk proses penanganan selanjutnya,” singkat Elievia melalui sambungan telepon selullarnya. (not)

