Kades Dituding Jamin Pembebasan Pelaku Begal

Karawang, Spirit

MMI alias Mehong (17) dan PN (17), dua pelaku begal sadis yang sempat diringkus jajaran tim Buser Polsek Cikampek pada hari Selasa, 24 April 2017 lalu, kini berkeliaran bebas. Pasalnya, dua pelaku begal sadis yang terjerat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di berbagai wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, saat ini pelaku dapat menghirup udara bebas tanpa menjalani proses hokum yang seharusnya.

Dari informasi yang di dapat Spirit Jawa Barat, MMI alias Mehong (17) dan PN (17) kini berkeluyuran bebas dengan dibantu oleh oknum Kepala Desa yang menjabat di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Dikatakan salah seorang warga yang namanya minta di rahasiakan, ia membeberkan proses pembebasan otak pelaku begal sadis yang menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran dengan menyelewengkan jabatan sebagai perangkat Kepala Desa.

“Saya tetangga pelaku MMI alias Mehong. Iya, dia (pelaku,red) di bebaskan oleh oknum Kepala Desa disini. Setahu saya, pihak keluarga pelaku meminta pertolongan terhadap oknum Kepala Desa agar dapat membebaskan pelaku dari jeratan hukum,” bebernya kepada Spirit Jawa Barat, Sabtu (04/06).

Dua pelaku begal tersebut, berhasil diringkus bersama ke 4 teman lainnya di waktu yang bersamaan oleh jajaran tim Buser Polsek Cikampek. Ke 4 teman lainnya, kini harus merasakan dinginnya lantai sel jerusi besi penjara sedangkan MMI alias Mehong dan PN mendapatkan kebebasan yang dibantu oleh oknum Kepala Desa.

“Pihak keluarga MMI alias Mehong mengeluarkan biaya hingga Rp 20 juta untuk mengeluarkan MMI alias Mehong dari balik jeruji sel penjara dengan jaminan oknum kepala desa tersebut. Kalau yang satunya lagi saya kurang tahu habis berapa duit buat keluar,” tuturnya.

Selain itu, dirinya menyesalkan perbuatan oknum kepala desa yang membantu warganya yang terindikasi dengan tindak pidana kriminalitas yang memiliki peran sebagai otak pelaku begal sadis.

“Pelaku ini gak segan-segan loh kalau beraksi, si pelaku ini sudah banyak kasusnya, tapi kenapa harus bias di selesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah yang di jaminkan oleh oknum kepala desa ini. Warga sekitar juga sudah pada tahu siapa yang membebaskan pelaku, sudah menjadi rahasia umum terkait hal ini,” sesalnya.

Ditangani Polsek Bungursari

Sementara itu, Kapolsek Cikampek Kompol Dony Satria Wicaksono membenarkan bahwa pihaknya pernah meringkus tersangka otak pelaku begal sadis yang berhasil diamankan oleh tim Buser Polsek Cikampek.

“Yah, pelaku atas nama MMI alias Mehong (17) dan PN (17) memang diamankan oleh kami pada akhir bulan April 2017 lalu bersama ke 4 komplotannya. Akan tetapi, dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Cikampek, pelaku ini banyak melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Purwakarta,” ucapnya.

Keenam pelaku yang merupakan masih Anak Baru Gede (ABG), masing-masing berinisial DKW alias Karbun (17) warga kampung Sukamulya Desa Jomin barat, ADW (17) warga kampung Sukamanah Desa Cikampek Utara, SDP (17) warga kampung Sukasenang RT 02/02 Desa Cikampek Utara, dan MMI alias Mehong (17) warga kampung Mekarsari, Desa Cikampek Utara, PN (17) warga kampung Babakan Maja Desa Jomin Barat, RNL warga kampung Bakan Laksana Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Namun, sambung Dony, pihaknya menampik telah membebaskan dua pelaku dari jeratan hokum. Pihaknya juga mengatakan, keenam pelaku tindak pidana curas tersebut, kasusnya telah di limpahkan ke Polres Karawang dan Polsek Bungur Sari Purwakarta.

“Semua pelaku ini rata-rata di bawah umur, kasusnya juga kami limpahkan ke Polres Karawang dan Polsek Bungur Sari Purwakarta. Dari data yang saya miliki, MMI alias Mehong ini di limpahkan ke Polsek Bungur Sari Purwakarta beserta 2 pelaku lainnya (PN dan RNL,red) yang berhasil kami kembangkan kasusnya,” timpalnya.

Terkait pembebasan dengan menjaminkan nama oknum kepala desa, Dony tidak mengetahui hal tersebut terjadi. Pasalnya, pelaku yang sempat diamankan oleh jajarannya itu, kini kasusnya sudah di tangani oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bungur Sari Purwakarta dan Sat Reskrim Polres Karawang.

“Nah kalau yang MMI alias Mehong, PN dan RNL itu, kasusnya di tangani oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bungur Sari Purwakarta karna dari hasil introgasi, MMI dan ke dua temannya ini banyak TKP nya di wilayah Kabupaten Purwakarta. Mas coba saja konfirmasi ke pihak bersangkutan,” ucap Dony.

Oknum Kades Cikampek Utara, UM menampik atas tudingan yang menyebutnya menjadi penjamin bebasnya ke dua pelaku begal tersebut. Dirinya menyatakan, pelaku begal asal warga Desa Cikampek Utara itu, sampai sekarang masih di proses hukum.

“Masa begal motor yang sadis saya belain sih, yang benar saja. Kalau pelaku begal motor yang asal warga saya itu, setahu saya kasusnya masih terus berlanjut. Dan kalau ada begal motor sadis yang di pake jaminannya saya, berarti saya seorang Kepala Desa yang bloon dong,” timpal UM dengan singkat melalui pesan singkatnya.

Sementara itu, Kapolsek Bungur Sari Kompol Dewa ketika di konfirmasi melalui pesan singkat telepon selularnya, pihaknya tidak bisa menjawab dugaan dua pelaku begal yang kini menghirup udara bebas. (Not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *