Proyek Tower Pemkab Terindikasi Korupsi

KARAWANG, Spirit

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai ada kejanggalan terhadap proses lelang untuk pembangunan Gedung Tower 1 Pemda II untuk tahap 1. Pasalnya berdasarkan analisanya ada potensi kerugian negara (daerah) sebesar Rp 2,5 Miliar.Ia mendesak agar aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut.

Dikatakan Uchok, Pemda kabupaten Karawang pada tahun 2016 melalui Dinas Cipta Karya melakukan lelang untuk Pembangunan Gedung Tower 1 Pemda II untuk tahap 1 dengan harga prakiraan sendiri (HPS) sebesar Rp.24.960.851.000. Kemudian yang memenangkan proyek ini adalah perusahaan PT.Titian Usaha Graha Utama, yang beralamat Jl.Arcamanik Endah Ruko IV No.1 Cisaranten Endah Arcamanik Kota Bandung dengan penawaran harga sebesar Rp24.449.505.000,-.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan atas proses lelang tersebut,” kata Uchok, belum lama ini.

Kejanggalan yang sangat nampak terlihat menurutnya adalah PT.Titian Usaha Graha Utama sebagai perusahaan pemenang, dengan menawarkan harga sebesar Rp22,4 miliar ini terlalu mahal. Sehingga penawarannya memiliki potensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Penawaran harga ini benar benar setinggi gunung sehingga mengerus kas daerah dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.511.363.000,” kata Uchok.

Kemudian kejanggalan yang kedua yang sangat terlihat, karena PT.Titian Usaha Graha Utama dalam rangking yang menawarkan harga penawaran hanya urutan ke 3 dari 6 perusahaan yang ikut lelang dalam konteks ikut dalam penawaran harga. Sehingga sangat janggal ditetapkan sebagai pemenang lelang ini.

“Dimana-mana pemenang lelang itu selalu urutan nomor satu, bukan nomor lainnya,” tegasnya.

Uchok mendesak Kejati Jabar untuk segera mengusut proyek Pembangunan Gedung Tower 1 Pemda II tersebut. Dengan emanggil Kepala Dinas Cipta Karya baik yang mantan maupun yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas baru. Bahkan kalau perlu panggil juga anggota dewan yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Karena, ada indikasi bahwa anggota dewan pura-pura tidak tahu, atau mengabaikan ada kejanggalan dalam proyek ini,” pungkasnya. (mhs)

ILUSTRASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *