Dianggap Menghina di Medsos , PDIP Laporkan Anggota FPI ke Polisi

KARAWANG, Spirit – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) Kabupaten Karawang melaporkan salah seorang pengguna akun facebook bernama Achmad ke Mapolres Karawang karena dinilai telah merusak nama baik partai berlambang banteng mocong putih tersebut dengan menuliskan komentar di jejaring sosial itu, sebagai partai afiliasi komunis.

Ketua DPC PDI Perjuangan, Karda Wirata dalam siaran pers di kantor DPC PDIP menerangkan jika laporan ini terkait dengan komentar salah seorang pengguna akun jejaring sosial di laman akun facebook milik Sekretaris DPC PDIP Karawang, Ace Sudiar pada 1 Desember lalu yang menyebut PDIP adalah PKI  (Partai Komunis Indonesia).

“Kami melaporkan terkait komentar saudara Achmad tanggal 01 Desember 2016 di akun facebook yang mengatakan PDIP adalah PKI,” kata Karda Wiranata kepada wartawan, Senin (5/12).

Dalam laporan bernomor STTL/2706/XII/2016/Jabar/Res KRW, pelapor yang mewakili PDI Perjuangan yaitu LBH PDI Perjuangan, Risman L Sipayung, SH, melaporkan penggunan jejaring sosilan facebook  yang diketahui bernama Achmad.

Menurut Karda Wiranata, komentar Ahmad tersebut, telah menghina dan mencemarkan nama baik partai yang dikenal sebagai partai wong cilik tersebut. Belakangan diketahui Achmad merupakan salah satu pengurus ormas islam di Karawang.

” PDI Perjuangan adalah partai yang legal dan sah, berdasarkan Undang-Undang dan sudah beberapa kali mengikuti pemilu, jadi saya pikir tidak ada masalah buat kita,” tegasnya.

Karda Wiranata pun berharap, Polres Karawang dalam hal ini cepat memproses pelanggaran UU ITE terhadap orang yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik partai itu ke jalur hukum.

Dan mengenai identitas terlapor, Karda mengatakan pihaknya belum mengetahui dengan pasti, meski PDI Perjuangan memiliki beberapa informasi terkait saudara Ahmad yang diduga adalah orang Karawang.

“Biarlah nanti polisi yang mengungkap identitasnya dan kami harapkan polisi mengungkap motifnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan , Risman L Sipayung mengatakan, pihaknya melaporkan permasalahan ini atas dua hal yakni PDI Perjuangan memandang berita ini sebagai penghinaan dan fitnah serta pencemaran nama baik.

Risman juga menambahkan, pihaknya sudah membawa barang bukti yakni capture komentar di laman facebook milik Ace Sudiar. Dan atas laporan tersebut, terlapor akan dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomro 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang pencemaran nama baik lewat media elektronik. (mhs)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *