KARAWANG, Spirit – Tren dukun modus penipuan pengganda uang merambah Kabupaten Karawang, selain kasus heboh Dimas Kanjeng di Jawa Timur. Seorang warga Kecamatan Kutawaluya, Karawang mengaku turut menjadi korban penipuan dukun pengganda uang.
Pelaku, berinsial AR (45) warga Desa kalangsari Rengasdengklok akhirnya diciduk jajaran Polsek Rengasdengklok, setelah dilaporkan warga, yang tertipu hingga kehilangan uang ratusan juta rupiah.
Korban Nurlaila (30),warga Babakan Loa Desa Sindang Karya, yang berhasil membongkar kedok dukun pengganda uang tersebut.
Korban mengatakan, aksi pelaku diawali saat dirinya tegiur tawaran pelaku saat ia memancing di tempat pemancingan miliknya. Modusnya, pelaku mengelabui korban dengan mengubah daun menjadi uang pecahan seratus ribu rupiah saat menunjukkan kepiawaiannya.
Melihat hal itu, korban terpedaya dan langsung mempercayainya hingga langsung berani menyetor uang Rp 2 juta, dengan dalih untuk membeli sesajen. Keesokan harinya pelaku pun datang kembali ke tempat korban sambil, membawa 2 gentong besar dan koper sebagai lumbung uang yang dimaksud pelaku.
“Saat itu apa yang dikatakan pelaku selalu dituruti karena kita pernah lihat bisa merubah daun jadi uang. Setelah membeli sesaji ,dia minta uang 15 juta, 60 juta hingga 400 juta sebagai mahar agar uang dalam dua gentong dan koper tidak berubah lagi,” ungkapnya.
Seolah terpedaya, korban pun mengaku bingung memenuhi permintaan pelaku, karena tidak memiliki uang sebesar itu. Ditengah kondisi terpojok, kaka korban datang dan menyadarkannya jika ia tengah ditipu pelaku.
“Tanpa pikir panjang kita langsung lapor polisi, “ujar Nurlaela.
Selain Nurlaela, Komariah, mengaku menjadi korban lain sang dukun dan mengaku telah tertipu Rp 450 juta. Uang hasil jual sawah miliknya disetorkan kepada pelaku dengan dalih bisa kembali berlipat ganda, namun korban meninggal dunia. Akan tetapi, anak korban , Suryani, yang datang melaporkantipu muslihat yang dilakukan pelaku terhadap almarhum Ibunya.
“Iya dia AR alias Pandu yang telah menipu orang tua saya. Karena selalu memikirkan uangnya hingga meninggal dunia. Dulu ia menjanjikan uang Rp 450 juta akan berubah menjadi miliaran. Ternyata hanya tipuan belaka, saya minta kepolisian memberi hukuman seberat beratnya,”katanya.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Suwarsono membenarkan pelaku penipuan bermodus mengandakan uang telah ditangkap hasil laporan dari korbannya. Barang bukti berupa sesaji ,dua gentong dan koper disita.
“Ia memperdaya korbanya dengan modus bisa menggandakan uang, sehingga kerugian uang ratusan jutaan. Hal ini dapat dikenakan pasal 378 KUHP dan hukumannya 4 tahun penjara. Kini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik,”ujar Kapolsek.(dit)
