KARAWANG, Spirit – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menangkap tiga pengedar narkoba , Rabu (28/9). Sebanyak 7 gram sabu sabu berhasil diamankan dari tangan para tersangka.
Ketiga pengedar yang berhasil diamankan tersebut adalah SG (32), DD (26), dan MD (27) warga Dusun Babakan Jati RT 03 RW 03 Desa Cikampek Timur. Ketiganya diketahui sebagai kaki tangan dan juga jaringan seorang DPO berinisial RJ warga Cikampek yang sudah lama menjadi buronan BNNK Karawang,
Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, ketiga pengedar tersebut merupakan jaringan salah satu buronan BNNK Karawang yang sudah menjadi target operasi sejak lama.
“Hasil dari penyelidikan pertama kali kami amankan tersangka DD pada Rabu (28/9) sekitar pukul 00.00 WIB. Penangkapan berlanjut kepada MD, dan yang terakhir dan juga SG, ” Kata Julian,Rabu (28/9).
Menurutnya, keterkaitan ketiga pengedar tersebut diakui para pelaku terutama SG memang belum lama. Dari pengakuannya, pelaku baru 2 bulan dipasok oleh RJ (DPO) dengan paket pembelian sebesar Rp 1 juta sekali transaksi.
“Kalau masuk jaringan RJ baru 2 bulan, namun SG sudah selama 1 tahun menjadi pengedar sabu, dan dipasarkan disekitar wilayah tersebut, jadi masih satu lingkungan saja untuk peredaranya,” katanya.
Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini ketiga pelaku tersebut terancam hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun.(dit)
