Indotech MN dan CV. Surya Logam Digugat

KARAWANG, Spirit – Bermula masalah hukum ini terkait dengan pengelolaan limbah yang tidak sesuai komitmen. Sehingga Gugatan harus dilakukan CV. Silang Segaran terhadap PT. Indotech yang telah memberikan hak pengangkutan limbah scrapnya yang sebetulnya merupakan haknya CV. Silang Segaran kepada CV. Surya Logam.

Kuasa Hukum CV. Silang Segaran, Mohammad Diro Masbang,S.H.,dari kantor hukum Ferryanto & Co. Di Galuh Mas menjelaskan,  CV. Silang Segaran sudah mempunyai ikatan kerjasama pengelolaan limbah scrap dengan PT. Indotech Metal Nusantara selama 5 tahun, namun baru-baru diketahui ternyata ada sebagian hak Klien yang diberikan PT. Indotech kepada CV. Surya Logam tanpa sepengetahuan dan seizin terhadap kliennya.

“Klien kami sudah terikat kerjasama pengelolaan limbah scrap dengan Indotech, dalam perjanjian tidak ada satu poin pun yg mengatur jadwal pengangkutan limbah dan itu berlaku selama 5 tahun loh, maka selama perjanjian itu masih berlaku, tidak bisa indotech memberikan hak Klien kami, baik kepada CV. SURYA LOGAM maupun kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan seizin Klien Kami”. Kata Diro, kepada Spirit Jawa Barat.

Sampai persidangan perdana digelar pada hari Rabu tanggal 21 September 2016, PT. Indotech Metal Nusantara dan CV. Surya Logam tidak hadir dalam persidangan tersebut. Tim Kuasa hukum  berkeyakinan, apa yang dilakukannya melalui gugatan saat ini sudah tepat, mengingat sampai detik ini pihak tersebut masih mengangkut 10 hari pertama, dan pihak kami dilarang pada tanggal tersebut dan boleh mulai mengangkut terhitung tgl 11 setiap bulannya.

“Tentu ini semua telah sangat merugikan hak-hak kami, dan atas gugatan ini kami meminta ganti kerugian kepada mereka atas apa yg selama ini diperbuatnya. Semoga minggu depan pihak2 pihak tersebut hadir dipersidangan dan tidak diundur2 lagi persidangannya yang tentunya akan membuat semakin bengkak kerugian pihak Klien kami,” harapnya. (rls/dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *