KARAWANG, Spirit – Para pemburu dana segar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang, seperti bantuan sosial (bansos) dan bantuan sarana keagamaan (bansara) nampaknya harus bersabar menunggu kepastian Peraturan Pemerintah (PP). Karena Pemerintah Kabupaten Karawang hingga saat ini tidak mengalokasikan dana tersebut, dengan alasan belum ada aturan PP dari UU No 23 tahun 2014.
“Berdasarkan Undang-Undang no 23 tahun 2014, sekarang semua lembaga seperti ormas dan LSM itu harus berbadan hukum dari Menkumham,” ujar Kabag Kesra Setda Kabupaten Karawang Maman Supriatman kepada Radar Karawang di ruang kerjanya, Rabu (21/9).
Padahal, saat ini ada sekitar 800 lebih proposal yang sudah masuk ke Bagian Kesra. Meski demikian, Kesra tetap melakukan verifikasi pengajuan bantuan sosial, dan bantuan sarana keagamaan ini.
“Proposal yang masuk 800 lebih. Verifikasi masih jalan, kewenangan kami memverifikasi,” serunya.
Maman melanjutkan, dalam sejumlah rapat yang digelar jajaran pemerintah daerah, ada rencana pengajuan dana bansos melalui satu pintu. Rencananya yang akan diberikan kewenangan untuk mengelola dana tersebut adalah Dinas Sosial.
“Nanti bansos difokuskan satu pintu di Dinas Sosial,” katanya.
Dikatakan Maman, sebelum ada UU No 23 tahun 2014 itu keluar, kelompok masyarakat yang tak berbadan hukum bisa menikmati dana bansos. Tapi sejak UU itu keluar, maka dana bansos hanya bisa dinikmati kelompok masyarakat yang miliki badan hukum, yang diakui nasional serta minimal sudah tiga tahun berdiri.
“Namun hingga saat ini turunan UU tersebut belum ada PP, sehingga masih belum jelas aturan main yang sebenarnya,” ungkap Maman. (mhs)