KARAWANG, Spirit – Pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus jajaran Polsek Telukjambe Timur, memberi pengakuan mengejutkan. Selain berkomplot melakukan pencurian sebanyak 20 kali, ketiga tersangka mengaku kerap menjual sepeda motor via media online atau jejaring sosial.
“Dijual online di FB, ada grup jual beli motor, ada juga ke penadah di Tempuran dan Cilempung,” ungkap salah seorang tersangka Aab, dihadapan penyidik.
Saat ditelusuri Spirit Jawabarat, ternyata benar adanya, sejumlah grup facebook bernama jual beli motor baik Karawang maupun Purwakarta, terpampang cukup banyak. Salah satu yang dikunjungi adalah grup dengan jumlah peminat sebanyak hampir seratus ribu pengunjung.
Bahkan, di laman grup tersebut secara terang-terangan banyak yang menjual sepeda motor berbagai jenis, dengan harga jauh dibawah harga pasar. Tak hanya itu, tak sedikit akun yang memposting mencari sepeda motor bodong jenis matic maupun bebek dengan harga di bawah Rp 2 juta.
Tak hanya via media online, pelaku penadahan bernama Apen, mengaku kerap menjual kembali sepeda motor hasil tadahannya ke Kampung Cilempung, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Motor-motor curian tersebut, diakui Apen dijual kepada Upas”R” setelah mendapat keuntungan 300-400 dari harga penjualan awal. Jika transaksi antara pemetik dengan dirinya selalu bergerak(berubah-ubah) berbeda dengan transaksi di Cilempung.
“Jual beli motor bodong sudah biasa disana ( Cilempung), jadi gak perlu susumputan (sembunyi-sembunyi),” kata Apen.
Sebelumnya, Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Winarsa melalui Kanit Reskrim AKP Edi Sunardi, ketiga pelaku bernama AAB (19), Jidan (19), dan Mahmud, (20), tertangkap setelah pihaknya mendapati laporan salah satu korban pencurian motor di daerah Purwadana. Sedangkan penadahnya, Apen (31) warga Dusun Blendung RT 03/08 Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran.
“Saksi menyebutkan, kelompok pelaku kerap mengincar motor yang diparkir di ruko Karawang Hijau. Aab malah telah dua kali menggasak motor di tempat tersebut. Ciri-ciri pelaku saat beraksi banyak yang mengetahuinya,” kata Edi.
Sebelumnya kata dia, para pelaku membawa kabur motor curian dan dijual ke penadah bernama Apen, dengan harga Rp 1-4 juta. “Selanjutnya, motor tersebut dijual kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Upas “R” di Kampung Cilempung Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, dan masuk DPO kami,” katanya.(dit)
