Polisi Gadungan Kelabui  Karyawati Berjanji Nikahi Korban, Malah Poroti Uang

KARAWANG, Spirit – Mengaku anggota Polisi berpangkat Bripka, seorang pemuda nyaris mengelabui wanita incarannya yang dijanjikan akan dinikahinya. Aksi pelaku terbongkar saat korban curiga lantaran kerap dimintai sejumlah uang dengan berbagai macam alasan keperluan, namun tak kunjung menepati janjinya.

 

Pelaku bernama, Usman Ali (24) warga Gang Makam Padurenan rt 001/002, Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Sedangkan korban berinisial, LSY (31) warga Dusun Bantar rt 018/005, Desa Margaharja, Sukadana.

 

Kasubag Humas Polres Karawang, AKP Marjani mengatakan, awal mula pelaku berkenalan dengan korban memalui media sosial yang berlanjut pada pertemuan di suatu tempat yang dijanjikan. Bujuk rayu pelaku berhasil membuat korban  terbuai, hingga menuruti setiap permintaan yang diinginkan pelaku. Ujung ujungnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk keperluan berobat orang tuanya yang sedang sakit akibat kecelakaan.

 

Alhasil, karena termakan muslihat pelaku, korban selalu menuruti permintaan pelaku, hingga menyerahkan total  uang mencapai kurang lebih lima juta rupiah. Selain itu, satu buah HP merk Asus dan satu buah tablet merk ADVAN milik korban pun turut diminta pelaku.

“Sejak saat itulah korban beberapa kali memberikan uang yang diminta pelaku lantaran percaya, dan dijanjikan akan dinikahi,” katanya.

 

Namun, aksi pelaku terbongkar setelah korban mulai mengendus gelagat tak baik dari diri pelaku. Setelah ditelusuri korban, kata dia, ternyata pelaku yang saat berkenalan mengenakan seragam polisi itu, hanyalah seorang Satpam di sebuah pabrik di daerah Bekasi.

 

“Tersangka yang kita amankan, setelah dari Polrestabes Bekasi melimpahkan pelaku. Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindakan pidana penipuan di Karawang,” ujar Marjani.

 

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu stel pakaian seragam polisi lengkap dengan atribut serta sepasang sepatu berikut sabuk dinas polisi yang ia beli dari toko.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Karawang, dan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Serta dakwaan subsider pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun lamanya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *