KARAWANG, Spirit – Ketua Komisi B DPRD Karawang, Danu Hamidi meminta Bupati Karawang Cellica Nurrachdianna untuk segera mengambil keputusan untuk secepatnya melengkapi Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum pasca tidak adanya Iman Summantri. Pasalanya, sampai saat ini, ketidakjelasan pergantian kursi Direktur Utama PDAM Tirta Tarum, terganjal tidak lengkapnya Dewas perusahaan plat merah tersebut.
“Kami dari Komisi B meminta agar Bupati segara mengambil keputusan. Jangan sampai akhirnya karena hali ini, akan menimbulkan polemik,” katanya kepada Spirit jawa Barat, selasa, (19/7).
Danu mengatakan, jika memang Dirut yang saat ini menjabat (Yogie Patriana Alysah, red) dinilai mempunyai kinerja baik memimpin oleh Bupati, seharusnya, Cellica, segera memberi kepastian hukumnya, tidak seolah-olah membiarkannya larut menunggu polemik.
“Jika akan diangkat lagi, ya pakailah aturan yang jelas,” pintanya.
Seperti diketahui, masa jabatan Dirut PDAM Tirta Tarum yang saat ini menjabat sudah selesai masa kerjanya pada pertengahan tahun 2015 silam, namun kerena ada pertimbangan lain, pada saat itu, ketika Bupati Karawam Cellica Nurrachdiana sedang menjabat Plt Bupati, ia membuat Surat Keputusan (SK) untuk memperpanjang masa jabatan Yogie selama 6 bulan atau sampai terpilihnya Dirut defenitif.
Namun sampai sat ini, ketika sudah melewati waktu tenggat 6 bulan sejak SK dikeluarkan, ketidakjelasan waktu pergantian direksi PDAM masih tidak ada kejelasan. Padahal sesuian Perda no 6 Tahun 2010 di pasal 19 ayat 3 menyatakan masa kerja pejabat sementara, paling lama hanyalah 6 bulan.(mhs)