SUBANG,Spirit – Akibat adanya pelemahan hukum terhadap pemilik erusahaan yang terjadi dalam perjajian kerjasama antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater (Addendum 3) tentang Kontrak Bagi Keuntungan Obyek Wisata Air Panas Sariater. Tokoh Mayarakat Kabupaten Subang, Moh Noorwibowo, yang mengaku mantan anggota DPRD Kabupaten Subang dari PDI Perjuangan selama tiga periode, kepada Spirit Jawa Barat, kemarin, mengatakan, hasil yang disampaikan Ketua DPRD terhadap dia, saat diperiksa KPK, ditanya perihal addendum, terkait bagi hasil keuntungan antara Pemkab Subang dan Pihak Pengelola PT Sari Ater, dengan panjang lebar.
Dari hasil obrolan dengan Ketua DPRD Bowo menyimpulkan dari perjanjian Kontrak Bagi Keuntungan antara Pemerintah dengan Pihak PT Sari ater Nomor.556.11/EP.10-Kumdang/2012 dan Nomor 037/SA/Direksi/Pemda. Add. IIII/V1/2012, itu adanya bunyi pasal yang melemahkan pihak pemilik perusahaan, sehingga akibatnya terjadi pembangkangan yang dilakukan oleh Pihak Kedua PT Sari Ater yang mengelola perusahaan sampai saat ini belum juga menyerahkan Aset.
Padahal yang seharusnya tanah seluas 90.000 m2.yang terletak didesa palasari,Tanah seluas 10.729 m2, Sertifikat tanah seluas 54,760 m2, Sertifikat, dan 9 buah bangaunan bungalau yang terdiri dari 1.tiga Unit Bangunan bungalau standar. 2.tiga Unit bangunan Bungalau ekonomi,3.tiga Unit bangunan bungalau kabayan,4.satu buah kolam renang Diva dan yang lainnya itu merupakan Aset milik pemerintah daerah yang dikelola pihak Kedua yaitu PT Sari Ater,yang seharusnya sudah diserahkan terlebih dahulu ditahun 2012, kenapa pihak Pengelola tidak maua atau belum menyerahkan karena adanya pelemahan bunyi pasal tersebut.
Yaitu diantaranya dalam pasal 12 ayat 3 yang berbunyi ,Untuk penyerahan aset dan seluruh hak yang melekat diatasnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) selambat lambatnya 1(satu) bulan terhitung berlakunya adendum perjanjian ini.
Yang kedua Pasal 9 Ayat 3 yang berbunyi pihak kesatu berhak menempatkan Aparat pengawas Internal pemerintah Atau Akuntan publik, dua pasal tersebut dinilai telah melemahkan yang seharusnya sebelum dilakukan perpanjangan Adendum aset harus diserahkan terlebih dahulu.
Di Pasal 9 Ayat 3 itu hingga sekarang tidak ada pihak pemerintah yang ditempatkan di Perusahaan untuk menjadi Pengawas, sehingga patut dicurigai ada kebocoran uang puluhan mil;iar rupiah yang tidak masuk ke kas daerah.
Apa yang yang menjadi Permasalahan pihak kesatu tidak mau menyerahkan Aset kepada Pemda,dan apa alasannya pemerintah tidak menempatkan Pengawas Internal di sari ater, bayangkan satu tahun hanya dibuka yang diketahui DPRD sebesar RP.5,5 Miliar sedangkan yang masuk kekas daerah katanya Rp.12,5 Miliar bahkan sekarang Rp.14 Miliar, padahal yang seharusnya sudah lebih dari itu.
Sementara bagian Hukum Setda Subang Ahridin, yang didamping Stapnya Gama, membenarkan setelah dipelajari tentang Addendum ke 3 tentang Kontarak Bagi Keuntungan Obyek Wisata Air Panas Sari Ater, ada beberapa pasal yang dinilai sangat mele mahkan pihak Pemerintah.
Namun Menurut Ahridin ,kami tidak mengetahuinya karena itu Produk bagian hukum yang lama kita hanya tinggal mengikuti aja , terkait Perpanjangan Adendum ke 3 selama 15 tahun terhitung sejak 15 januari 2012 sebagai masa perpanjangan dari 25 tahun Perjanjian bagi Keuntungan sebelumnya.
Sedangkan pihak LSM, menilai dengan telah terjadinya pelemahan Hukum dengan sengaja terhadap Pemerintah yang dilakukan Oleh Pihak PT Sari Ater dengan Oknum Pejabat bagian Hukum di Setda Subang.
Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara mencapai Ratusan miliar rupiah yang dialami Pemerintah Kabupaten Subang ,akibat terjadinya Kebocoran anggaran untuk Kas daerah Pemerintah Kabupaten Subang.
Kaswita selaku Ketua LSM,Gerakan Aktifis dan Aliansi Sarjana Subang (Gannass) mengaku telah mengamati selama itu , bahwa setiap hari pengunjung ke Obyek Wisata Pemendian Air panasari Ater Cukup banyak apalagi jika di hari hari libur,dan hari Idul Fitri sangat banyak sekali .
Bahkan pihaknya mengaku talah menyimpan Orangnya didalam untuk mencatat Pendapatan setiap harinya dan menurut dia telah mengantongi data tersebut jiga mereka jujur dalam membagi Keuntungan dengan pihak Pemda Subang ,pemda akan mendapat cukup besar.
Kaswita sangat mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan Pemeriksaan terhadap sejumlah yang dianggap bertanggung jawab dalam mengelola Obyekwisata Sari ater.
Menurut dia, KPK harus, mampuh menjawab harapan Rakyat Subang, jika Subang ingin maju basmi Koruptor jangan pandang bulu Ucap kaswita.(ade)