BPLH Akan Adukan PT Pindo Deli 3 ke Kemen LH

KARAWANG, Spirit – Adanya sanksi yang tidak diindahkan oleh PT Pindo Deli 3 selaku pelaku pencemaran di Sungai Cibeet, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Karawang mengaku akan mengadukan PT Pindo Deli 3 ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Pasalnya, akibat dari pencemaran tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar. Hal tersebut dikatakan Kepala BPLH setempat, Setya Darma di hadapan anggota Komisi C DPRD Karawang.

“Yang kita laporkan terkait kerugian yang dialami masyarakat yang selama ini akibat limbah Pindo Deli 3,” kata Setya, Kamis (16/6).

BPLH Karawang sendiri pada hari sebelumnya (Rabu, red) (15/6), kembali melakukan sidak ke tempat pembuangan limbah PT Pindo Deli 3 di sungai Cikereteg.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPLH Karawang, Mahpudin mengatakan sidak BPLH Karawang ke Sungai Cikereteg untuk mengambil sampel air sungai yang dijadikan tempat pembuangan limbah PT Pindo Deli 3.

“Bukan ke Cibeet, ke Cikereteg. Kalaupun nanti hasilnya terbukti PT Pindo Deli 3 kembali mencemari, kita tunggu instruksi dari Pak Kepala, apa akan memberikan sanksi seperti tahun lalu,” katanya.

Ditambahkan dia, pihak BPLH juga meminta agar PT Pindo Deli 3 mengolah limbahnya menjadi limbah kelas 2 agar masih dapat dipakai dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Menanggapi rencana pengaduan BPLH, Ketua Komisi C DPRD setempat, Elivia Khrissiana mendukung langkah BPLH untuk melaporkan anak perusahaan Sinar Mas Grup ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Bagus itu, rencana akan adukan perusahaan tersebut ke KLH. kami akan support dan pantau terus seauhmana i’tikad dari BPLH,” ujar Elivia. (mhs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *