KARAWANG, Spirit – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ahmad Suroto, optimis Perda No.1 Tahun 2011 tentang ketenagakerjaan tidak akan dihapus. Kalaupun Perda tersebut dianggap bermasalah, dimungkinkan hanya beberapa pasal akan dihapus.
“Kalau penghapusan Perda saya tidak yakin, paling hanya revisi saja untuk menyesuaikan dengan pemerintah pusat atau provinsi. Kalau pasal-pasal yang dihapus itu kurang dari 50% dari Perda tidak membutuhkan naskah akademik lagi, artinya Perda tersebut tetap digunakan,” katanya Senin (6/6)
Ahmad Suroto mengaku memang sudah mendengar rencana pemerintah pusat untuk mnghapus Perda yang dinilai bermasalah dan mengganggu investasi. Setidaknya ada 3.000 Perda bermasalah yang rencananya akan dihapus oleh pemerintah. Saat ini dari 3.000 Perda yang bermasalah itu sebanyak 1.500 sudah dihapus, sedangkan sisanya masih dalam proses. “Selama ini kita belum dapat informasi jika Perda No.11 Tahun 2011 tentang ketenagakerjaan akan dihapus. Kalau memang mau dihapus pasti kita diberitahu sebelumnya dan sampai saat ini belum ada,” katanya.
Permasalahan Perda No. 11 Tahun 2011, menurut peneliti KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah), Yudha Prawira merupakan Perda diskriminatif dimana Perda tersebut mengatur tentang keharusan setiap perusahaan mempekerjakan 60% warga Karawang dari jumlah selurih tenaga kerja yang ada, sementara sisanya diperuntukan bagi warga luar Karawang. Selain itu, Perda ini dianggap dapat mengganggu investasi sehingga perlu dihapus.
Menurut Suroto pihaknya tidak yakin jika Perda tersebut akan dihapus pemerintah pusat. Meski kewenangan penghapusan Perda ada di pemerintah Provinsi, namun hingga saat ini belum ada arahan dari provinsi terkait rencana penghapusan Perda. “Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 kewenangan mencabut Perda di kabupaten adalah Gubernur, namun hingga kini kita belum dapat kabar apa-apa. Bisa saja pemerintah pusat memberikan rekomendasi kepada Gubernur, tapi belum ada kabar tuh,” katanya.
Suroto mengaku dalam Perda tersebut memang ada beberapa pasal yang dipermasalahkan oleh sejumlah pihak. Namun begitu meski ada pasal yang dipermasalahkan, tidak harus dengan menghapus Perda tersebut. “Iya paling hanya untuk direvisi saja tidak untuk menghapus semuanya atau mencabut Perda tersebut,” katanya. (fat)