BEKASI, Spirit – Komite Sekolah SD Duren Jaya VI Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur berinisiatif melaksanakan “ritual” rekreasi di akhir masa belajar siswa, namun banyak dikeluhkan orang tua/wali murid. Pasalnya, kegiatan yang direncanakan dilakukan Sabtu (28/5) dengan dipusatkan di Lembang dan dilanjutkan menginap di wisma Matahari Puncak Pass melakukan pungutan untuk biaya piknik.
Beberapa ortu murid yang namanya tak mau disebutkan mengatakan sangat keberatan dengan kegiatan yang dikelola oleh Komite SD Duren Jaya VI. “Ratusan ribu rupiah setiap murid wajib disetorkan Komite Sekolah, hanya untuk bersenang-senang di penginapan matahari. Mendidik anak menjadi materialistis, semuanya diatur dengan uang. Lantas seperti kita yang pas-pasan takut bilang sebenarnya nggak mampu. Bisa-bisa anak saya jadi korban,” kata ibu paruh baya kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (24/5).
Konfirmasi yang dilakukan ke SD Duren Jaya VI hanya mempertemukan guru kelas, Komarudin. “Kalau kegiatan ini yang punya hajat adalah Komite Sekolah. Mereka yang menentukan besaran iuran serta tempatnya, tapi coba hubungi saja pihak Komite Sekolah, tadi ada rapat di sekolah,” ungkap Komaruddin.
Namun disayangkan, pihak Komite Sekolah sama sekali tak bisa dihubungi.
Akhirnya melalaui telepon seluler, Spirit Jawa Barat berhasil memperoleh info dari Kepala SD Duren jaya VI, Karju. “Saya ini agak bingung memang saya akui Komite Sekolah terlalu aktif. Tapi untuk kegiatan ini urusannya Komite dengan orang tua. Biaya ditentukan Rp 400 Ribu per anak,” terang Karju.
Jumlah pesertanya lanjut Kepsek sejumlah 101 anak kelas 6. “Kabarnya biaya itu dicicil dari awal semester. Kalau saya, sama sekali tidak ada sangkut pautnya. Cobalah ke Komite Sekolah saja biar lebih afdol,” tandas Karju.
Terakhir Spirit Jawa Barat mendapat info Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi memanggil Kepsek Karju terkait sumbangan piknik yang besarnya mencapai Rp 400 Ribu. Sejatinya, kata Kepsek sumbangan itu tidak diperbolehkan oleh Disdik karena telah menyalahi aturan yang berlaku. Sayangnya aturan itu dilanggar oleh Komite Sekolah dan Kepsek Karju mengaku tak bisa berbuat apa-apa. (kos)
