KARAWANG, Spirit – Sedikitnya 21 tersangka terjaring dalam Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya 2016 yang digelar selama 10 hari. Tak hanya iut, 8 unit sepeda motor turut disita jajaran Polres Karawangdari tangan para pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) sindikat antar kota.
“Operasi digelar selama 10 hari sejak 25 April 2016 sampai 04 Mei 2016,” kata Kapolres Karawang, AKBP Andi M Dicky kepada Wartawan di Mapolres Karawang,Jumat (13/5).
Dicky mengatakan,sepanjang pelaksanaan operasi tersebut pihaknya menyelesaikan 20 kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh puluhan pelaku. “Pelaku ada tertangkap saat razia kendaraan bermotor, dan ada yang tertangkap tangan melakukan pencurian. Sisanya hasil pengungkapan dari laporan masyarakat,” ungkapnya.
Operasi Jaran menurut dia, digelar tidak seperti operasi lainya yang dilaksanakan oleh Kepolisian, yang dipublikasikan terlebih dahulu. Sebab, pelaksanaan bersifat rahasia guna memancing para pelaku keluar dari persembunyiannya.
Ia menyebutkan sejumlah pelaku yang pihaknya tangkap, Dicky menyebutkan merupakan pelaku pencurian yang sudah melakukan aksi sebanyak 20 kali hingga 30 kali.
“Sebanyak 10 orang adalah residivis, 2 orang lainnya adalah TO kita dan akhir tertangkap. Mereka biasa menjual persepeda motor Rp 700 ribu kepada penadah,”paparnya.
Dari data yang diungkapkan Polres Karawang, sebanyak 21 orang yang diamankan diantaranya pelaku termuda berusia 16 tahun berinisial JF dan pelaku tertua adalah berumur 47 tahun berinisial US. Pelaku yang berusia muda seringkali dimanfaatkan oleh para penadah untuk menjadi pemetik. “ Resiko yang tinggi dengan korbankan nyawa tidak sebanding dengan penghasilan yang di dapatnya,” kata dia.
Dari para tangan pelaku, pihak kepolisian Polres Karawang berhasil menyelamatkan 8 unit sepeda motor yang saat ini menjadi barang bukti. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 6 kunci letter T , 2 STNK asli tapi palsu, serta sejumlah golok, linggis dan besi panjang.
“Modus mereka biasanya mengambil kendaraan dengan menggunakan kunci palsu dan memepet korban kemudian mengancam dan mengambil paksa kendaraan sepeda motor,” ucapnya.
Ia menyebutkan 21 pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman minimal 7 tahun. “Kemungkinan besar yang kedapatan bawa sajam akan dijerat gunakan pasar berlapis dengan menggunakan Undang-Undang Darurat,” ujarnya.
Dicky juga mengklaim, dalam satu bulan terakhir ini pelaku pencurian bermotor di Karawang dinilainya telah berkurang. “Saat ini yang kita dapat dalam satu minggu pelaku pencurian hanya ada 4 kasus laporan, tetapi sebelumnya bisa hingga 10 kasus,” imbuhnya.
Tak hanya itu, dari ciri fisik para pelaku yang tertangkap,ditemukan tanda-tanda pelaku sebagai pengguna narkoba. “Itu berkaitan, karena saat beraksi melakukan pencurian, diantaranya mengaku usai mengkonsumsi narkoba atau miras,” paparnya.(dit)



