PURWAKARTA, Spirit – Pihak Reskrim Polres Purwakarta terus menyelidiki Kasus penebangan liar (illegal loging) pohon jati di tanah sampalan atau tanah milik pemerintah (Perhutani) Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Barang bukti berupa puluhan batang pohon jenis jati berikut beberapa tersangka yang diduga pelaku penebangan, diamankan.
Melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dadang Garnadi, Rabu (11/05), mengatakan,polisi menduga ada beberapa perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut, di antaranya penebangan pohon tanpa izin, penyewaan lahan negara oleh pribadi hingga pembalakan liar dalam. “Penebangan kayu jati itu gak sembarangan harus ada izin dari lembaga khusus dalam hal ini Perhutani karena kayu ini memiliki nilai ekonomi tinggi.”
Ia menjelaskan, selain ada pelanggaran prosedur penebangan, pihaknya juga menduga ada penyalahgunaan tanah negara, dalam hal ini tanah milik Perhutani yang disewakan tanpa sepengetahuan negara oleh oknum pejabat desa setempat. “Kami masih menyelidiki dengan seksama. Barang bukti yang kami sita berikut keterangan saksi akan menjadi bahan kami menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk penegakan hukum, di mana diduga ada kerugian negara dalam kasus ini.”
Masalah penebangan kayu jati, lanjut dia, diatur dalam Permenhut No P51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Angkutan Umum (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan No P33 /Menhut-II/2007, berdasarkan hasil evaluasi kementerian.
Peraturan tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak. “Siapapun tidak boleh menyewakan tanah negara tanpa izin. Apalagi jenis tanamannya jati, karena untuk jenis jati, jangankan untuk menebang, untuk menanamnya saja harus diketahui pemerintah dengan prosedur perizinan yang telah diatur pemerintah,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Reskrim polres Purwakarta masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengumpulan bukti-bukti serta keterangan saksi. Sementara puluhan batang kayu jati bernilai puluhan juta rupiah dalam penyitaan pihak Polres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.(joe)
