Kasat Lantas Perintahkan Razia Khusus

KARAWANG, Spirit – Sejumlah mobil dinas (mobdin) kedapatan menggunakan plat nomor ganda warna hitam yang seharusnya berplat nomor warna merah. Hal itu membuat Satlantas Polres Karawang mulai geram dengan ulah “nakal” oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.

“Yang menggunakan plat ganda hanya pegawai tertentu saja, dan kami akan mengambil tindakan pencopotan paksa, soalnya menyalahi aturan,” kata Kasat lantas Polres Karawang, AKP Rendy Setya Permana. Selasa (10/5).

Dijelaskan Rendy, pengguna mobdin yang berhak menggunakan plat ganda yakni, Bupati, Wakil Bupati, Kajari, Dandim dan Kapolres, dan selain dari situ tidak diperboleh untuk mengunakan plat ganda.

“Selain unsur Muspida  seharusnya dilarang menggunakan plat nomor ganda hitam dan merah dalam satu kendaraan, itupun birokrasi perijinannya rumit,” ujarnya.

Sudah beberapa kali kata dia, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melayangkan surat himbauan kepada instansi yang ada di Kabupaten Karawang untuk tidak mengambil langkah pengunaan plat nomor ganda. Tapi nyatanya,  masih saja oknum PNS dari beberapa instansi membandel dengan menggunakan plat nomor ganda dua warna.

“Secepatnya kita akan koordinasi dengan Pemkab. Jika ada temuan yang maka kami akan menindaknya dengan cara menilang. Jika perlu kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK kami bawa ke Polres sekalipun itu mobil dinas,” ujarnya.

Dikatakan dia, pengguna plat nomor ganda akan dijerat dengan pasal 289 jo pasal 68 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dan plat nomor ganda.  “ Akan dikenakan denda bila terbukti, jika perlu di copot paksa”, ungkapnya.

Semnetara, Kanit Reg Ident, Iptu Iis Puspita  juga menghimbau, sebagai pejabat publik sudah seharusnya  menjadi teladan bagi masyarakatnya. “Kalau mobdin menggunakan plat merahnya gunakanlah plat merah jangan mengganti  plat hitam lagi, beri contoh yang baik kepada masyarakat,”imbuhnya.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *