KARAWANG, Spirit
Jual narkoba paket hemat, seorang pemuda asal Desa Pangulah, Kecamatan Kotabaru, Karawang, diringkus petugas Satnarkoba Polres Karawang. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu-sabu siap jual senilai Rp 2,6 juta.
Tersangka diketahui berinisial CP, 24 tahun, warga Kampung Krajan RT 002 RW 002 Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Faisal Pasarib, melalui Kasubbag Humas, AKP Marjani mengatakan, penangkapan tersangka bermula atas laporan masyarakat yang seringkali melihat tersangka bertransaksi narkoba.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan,kata dia, tim lapangan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kotabaru, pada Jumat (5/2) lalu.
“Tersangka CP, kami tangkap sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Faisal.
Saat digeledah, petugas menemukan barangbukti satu paket sabu-sabu, yang dibungkus dalam plastik bening yang diduga hendak di recah menjadi paketan kecil untuk dijual kembali.
“Tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Ali, (DPO) seharga Rp 2,6 juta,” ungkapnya.
Rencananya, lanjut dia, tersangka akan menjual sabu-sabu dalam paket kecil seharga Rp 200 – Rp 300 ribu kepada pecandu. “Tersangka mau dijual dalam bentuk pahe alias paket hemat,” paparnya.
Namun, belum sempat menjualnya, polisi keburu menangkap dan mengamankan tersangka.
“Selain sabu, kami pun menyita telepon seluler tersangka yang kerap digunakan untuk melakukan transaksi,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun. (red)