KARAWANG, Spirit
RMJ (38), seorang oknum salah satu organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) diciduk Tim Buser (Buru Sergap) Polres Karawang di rumah kontrakannya, Perum Palumbonsari Asri, Blok M Nomor 33,RT 01 RW 18, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Pria itu dibekuk karena terbukti memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi menyita 0,5 gram sabu dan pipa pengisap sabu yang disimpan di dalam kamar. Awalnya, penangkapan RMJ bermula dari keresahan masyarakat atas aktivitas tersangka. Masyarakat yang resah akhirnya melaporkan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka di rumah kontrakannya.Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Achmad Faisal Pasaribu mengatakan, polisi mengembangkan informasi yang didapat dari warga. “Dari informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan bersama anggota lapangan. Setelah diselidiki, kami langsung meringkus tersangka ketika sedang berada di rumah kontrakannya, Jumat (22/1) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Faisal, Rabu (26/1)
Tidak hanya menangkap, polisi juga menggeledah rumah kontrakan pelaku. Pasca penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus menggunakan plastik bening putih. Polisi juga menemukan pipa pengisap sabu yang sedang digunakan.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Karawang untuk diperiksa.
Polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan sabu. “Hasil pemeriksaan anggota kami, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama Bram (belum tertangkap) dengan cara membeli. Pelaku juga mengaku selain menjadi pemakai, juga mengedarkan,” katanya.
Kini RMJ harus mendekam di penjara. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 30,5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(cr2)