KARAWANG, Spirit
Kasus penyegelan ruang kelas bukan hanya terjadi pada SDN Segaran 2 Desa Segaran, Kecamatan Batujaya saja. Hal serupa juga terjadi sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Karawang.“Kita akan selesaikan kasus sengketa lahan ini. Hanya saja kasus serupa tidak hanya terjadi di SDN Segaran 2 saja. Tapi ada beberapa kasus serupa di berbagai kecamatan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora), Dadan Sugarndan, kepada Spirit Karawang, saat ditanya penyegelan ruang kelas SDN Segaran 2, Kamis (21/1), tanpa merinci jumlah dan tempat kasus yang yang ia maksud. Dalam kesempatan tersebut, ia menyayangkan penyegelan ruang kelas SDN Segaran 2 yang dilakukan keluarga H Yasir tersebut. Alasannya, keluarga yang mengklaim memiliki sertifikat itu belum berkordinasi dengan Disdikpora. “Kami menyayangkan penyegelan sekolah SDN Segaran 2 itu, sebab sekolah itu telah memiliki surat keterangan desa (SKD) dari Pemerintah Desa Segaran,” ujar Dadan, seraya menyebutkan pihaknya telah berkordinasi dengan UPTD Pendidikan Kecamatan Batujaya agar segel berupa bilahan bambu tersebut bisa dibuka sehingga siswa bisa belajar ersekolah seperti biasa.
Senada, Kabid Aset DPPKAD Kabupaten Karawang, Feri, menyatakan asset tanah SDN Segaran 2 itu merupakan milik desa sesuai SKD yang ada. Tanah itu merupakan hasil swadaya warga yang kemudian sudah dicatat sebagai asset desa.
“Tanah itu adalah tanah desa sesuai SKD yang ada di kami. Jika ada keluarga yang mengakui tanah itu maka tunjukan buktinya dan harus dimusyawarahkan dengan berbagai pihak. Dengan melakukan penyegelan itu, bisa merugikan semunya termasuk siswa dan siswi yang sekolah di SDN Segaran 2,” katanya.
Komisi D Panggil Disdikpora
Sementara itu Wakil Ketua Komisi D DPRD Karawang, H Endang Sodikin, mengatakan, akan memanggil pihak Disdikpora setempat untuk mempertanyakan kinerja dinas tersebut. Ia menilai, Disdikpora telah melakukan kelalaian sehingga terjadi penyegelan SDN Segaran 2.
“Kami akan coba memanggi kembali pihak Disdikpora untuk meminta keterangan terkait penyegelan Gedung SDN Segaran,” ujar Endang.
Menurut dia, Disdikpora, sudah harus melakukan langkah maksimal agar tidak terjadi kembali peristiwa yang sangat memalukan tersebut. “Karena, kalau saja terjadi lagi yang menjadi korban adalah siswa-siswi sekolah yang di segel. Seluruh siswa tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelasnya.”
Ia meminta pihak Disdikpora mendatangi pihak sekolahan yang tanahnya masih dalam keadaan sengketa. “Sebelum kejadian terulang lagi, saya juga akan meminta kepada pihak Disdikpora agar mendatangi seluruh sekolahan yang tanahnya masih dalam sengketa atau menjadi aset pemerintah untuk menjamin kenyamanan siswa selama menimba ilmu di sekolah.”
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang, Sri Rahayu Agustina, geram atas penyegelan bangunan SD Negeri Segaran 2 Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Kejadian merupakan peristiwa yang memalukan, sehingga Sri menyalahkan pihak Pemkab setempat, khususnya Disdikpora Kabupaten Karawang.
“Bagaimana bisa dikatakan pihak pemerintah tidak salah, justru ini merupakan kecerobohan dari pihak Pemkab Karawang termasuk dinas terkait yaitu Disdikpora Karawang,” kata Sri, saat ditemui Spirit Karawang, Rabu (20/1).
Menurut dia, seharunya Pemkab Karawang melalui Disdikpora setempat melakukan pendataan terhadap seluruh sarana pendidikan yang berada di Kabupaten Karawangyang tanahnya masih dalam sengketa atau bukan tanah milik pemerintah. “Termasuk salah satunya lahan yang digunakan oleh sekolah- sekolah, baik SD, SMP maupun SMA. Seandainya ada permasalahan gugat menggugat seperti ini bisa ditanggulangi dengan cepat atau minimal dimusyawarahkan dengan baik-baik, bukan dengan cara penyegelan yang sangat memalukan.”
Diberitakan sebelumnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDNegeri Segaran 2 Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang terhenti selama beberapa hari. Tidak adanya aktivitas itu, karena seluruh pintu ruangannya disegel oleh pemilik lahan sekolah tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Batu Jaya, Sadi Abidin, Selasa (19/1), mengakui penyegelan SDN Segaran 2, di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya dilakukan oleh keluarga Yasir, pemilik lahan sekolah. “Seluruh pintu kelas beserta satu ruang guru disegel pihak keluarga Yasir. Seluruh ruangan yang ada di sekolah itu ditutup menggunakan belahan bambu yang dipaku, sehingga siswa dan guru tidak bisa masuk ke dalam kelas. Itu terjadi akibat sengketa lahan SDN itu.” (yan).