KARAWANG, spirit – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karawang yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan program keringanan pembayaran sekaligus penghapusan denda dalam rangka menyambut Hari Jadi Karawang ke-393.
Program “Diskon dan Bebas Denda PBB-P2” tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 September hingga 30 September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus bagian dari momentum peringatan Hari Jadi Karawang ke-393.
Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya dapat melunasi kewajibannya dengan besaran keringanan yang disesuaikan berdasarkan tahun penerbitan SPPT.
Rinciannya sebagai berikut:
- SPPT tahun 1993–2012: diskon 80 persen dan bebas denda.
- SPPT tahun 2013–2021: diskon 30 persen dan bebas denda.
- SPPT tahun 2022–2024: diskon 20 persen dan bebas denda.
- SPPT tahun 2025: diskon 10 persen dan bebas denda.
Keringanan tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Bapenda juga mengimbau wajib pajak tidak menunda pembayaran. Sebab, program keringanan tersebut hanya diberikan dalam periode terbatas dan berakhir pada 30 September 2026.
Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PBB-P2.
Momentum Hari Jadi Karawang ke-393 pun diharapkan tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga menghadirkan kemudahan pelayanan dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Karena itu, bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, periode September 2026 menjadi kesempatan untuk melunasi kewajiban dengan potongan hingga 80 persen sekaligus bebas denda. (Ist/red)
