KARAWANG, Spirit – Dugaan penjualan material bekas pembongkaran ruang kelas di SMP Negeri 2 Jayakerta menuai sorotan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur pengelolaan aset daerah di lingkungan sekolah negeri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material bekas bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis itu diduga dijual sekitar Rp1 juta per ruang. Dari sekitar 16 ruang kelas yang dibongkar, nilai keseluruhan material diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Namun, pembayaran dari pihak pembeli disebut belum sepenuhnya tuntas. Baru sebagian uang muka sekitar Rp3 juta yang diterima. Dana tersebut kabarnya telah dipakai untuk kebutuhan operasional sekolah dengan alasan material sudah dihibahkan kepada Komite Sekolah.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, Sukatmi, menegaskan bahwa proses hibah barang milik daerah tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Menurutnya, setiap hibah aset daerah harus diawali dengan pengajuan permohonan, penelitian administrasi, hingga penerbitan persetujuan resmi dari kepala daerah.
“Semua ada mekanismenya, tidak bisa dilakukan sepihak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, prosedur hibah wajib mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari penelitian aset, persetujuan hibah, penetapan objek hibah, hingga penerbitan dokumen resmi seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sukatmi juga menegaskan bahwa persetujuan Bupati menjadi syarat utama dalam proses hibah aset daerah.
“Persetujuan Bupati wajib ada. Kalau tidak ada persetujuan resmi, berarti tidak sesuai prosedur,” tegasnya. (red)
