KARAWANG, Spirit – DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang resmi layangan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karawang terkait polemik wacana parkir gratis di RSUD Karawang.
Wakil Sekretaris DPD GMPI Karawang, Fuad Hasan, menegaskan kebijakan publik tidak boleh diambil tanpa pijakan hukum yang jelas.
“Semangat membantu masyarakat itu penting, tapi tidak boleh menabrak aturan. Harus dikaji dari sisi regulasi dan tata kelola keuangan,” tegasnya.
GMPI menilai, wacana tersebut berpotensi berbenturan dengan Perda retribusi daerah yang masih berlaku, mengganggu kemandirian fiskal RSUD sebagai BLUD, hingga membuka risiko maladministrasi jika dipaksakan tanpa revisi aturan.
Selain itu, parkir gratis juga dikhawatirkan memicu penumpukan kendaraan non-pasien yang justru menghambat layanan, terutama dalam kondisi darurat.
Karena itu, GMPI mendorong DPRD menghadirkan seluruh pihak terkait dalam forum RDP, mulai dari pengusul kebijakan, Dinas Perhubungan, Direksi RSUD, hingga Bapenda.
Tak hanya itu, GMPI juga menyatakan siap membuka ruang diskusi secara terbuka.
“Kami terbuka untuk duduk bersama, mengkaji dampak baik dan buruknya. Yang penting, kebijakan yang diambil benar-benar adil, bermanfaat, dan tidak melanggar aturan,” pungkas Fuad. (red)
