Tegas!, Komisi III DPRD Karawang Sebut 3 Bisnis Center Langgar Fungsi Kawasan Pergudangan

KARAWANG, Spirit – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menegaskan telah terjadi pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan di tiga Bisnis Center Karawang. Kawasan yang semula diperuntukkan sebagai area pergudangan itu diketahui digunakan untuk aktivitas produksi industri.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang, Jumat (9/1/26). RDP tersebut dihadiri DPMPTSP, Satpol PP, Disperindag, DPUPR, pengelola 3 Bisnis Center, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) selaku pengguna gudang, serta Ormas DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang.

“Kami dari Komisi III melihat ada kesalahan berusaha yang jelas. Kawasan yang tadinya diperuntukkan untuk pergudangan, ternyata digunakan untuk kegiatan produksi,” tegas Deddy kepada awak media.

Menurut Deddy, pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak penyewa dan pembeli tetapi juga melibatkan pengelola kawasan dan pemilik lahan. Ia menilai seluruh pihak memiliki tanggung jawab atas penyimpangan fungsi lahan tersebut.

“Yang salah ada tiga. Pertama, pengelola 3 Bisnis Center karena pasti mengetahui aktivitas produksi, apalagi mereka menarik iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Kedua, pemilik lahan yang menyewakan tanpa memastikan kesesuaian peruntukan. Ketiga, penyewa yang menggunakan gudang untuk produksi tanpa izin perubahan fungsi,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Karawang merekomendasikan kepada Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera melakukan penindakan tegas di lapangan.

“Kami minta Satpol PP tidak hanya berhenti pada teguran administratif. Harus ada penertiban nyata sesuai Perda agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak ada lagi kawasan yang seenaknya mengubah fungsi lahan,” tandas Deddy. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *