Anggaran Listrik Dishub Karawang Melonjak 3000%, Rp112 Juta di 2024 Jadi Rp3,6 Miliar di Akhir 2025

KARAWANG, Spirit – 3000% lonjakan anggaran belanja listrik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menuai sorotan publik. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tercantum dalam Sistem Informasi RUP (SIRUP) LKPP, terjadi peningkatan anggaran yang dinilai tidak wajar jika dibandingkan antara tahun 2024 dan 2025.

Hasil penelusuran menunjukkan selisih anggaran mencapai ribuan persen hanya dalam kurun satu tahun anggaran, sehingga memantik tanda tanya terkait perencanaan dan peruntukannya.

Pada tahun anggaran 2024 (Kode RUP: 49593876), Dishub Karawang mengalokasikan dana sebesar Rp112.500.000 untuk kebutuhan listrik dengan volume 75.000 kWh. Anggaran tersebut digunakan selama 10 bulan, terhitung sejak Maret hingga Desember 2024, dan tercatat hanya untuk kebutuhan Kantor Dinas Perhubungan.

Namun kondisi itu berbanding terbalik dengan tahun anggaran 2025 (Kode RUP: 41128752). Dalam RUP tahun tersebut, belanja listrik melonjak drastis menjadi Rp3.628.615.500 dengan volume pemakaian mencapai 2.419.077 kWh. Yang menjadi sorotan, anggaran miliaran rupiah tersebut direncanakan hanya untuk tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2025.

Perbandingan dua data tersebut memunculkan sejumlah kejanggalan. Selain kenaikan nilai anggaran dari Rp112,5 juta menjadi Rp3,6 miliar—atau meningkat lebih dari 32 kali lipat—durasi penggunaan justru jauh lebih singkat. Jika pada 2024 anggaran relatif kecil mampu menopang kebutuhan selama 10 bulan, maka pada 2025 anggaran jumbo justru habis dalam satu triwulan.

Lonjakan volume listrik dari 75 ribu kWh menjadi lebih dari 2,4 juta kWh juga belum disertai penjelasan terbuka mengenai peruntukannya. Publik pun mempertanyakan apakah terdapat penambahan aset secara besar-besaran atau adanya pengalihan beban pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibebankan di akhir tahun anggaran.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terkait dasar perencanaan dan alasan teknis lonjakan anggaran tersebut tidak mendapat respons.

Sikap diam ini justru menambah keraguan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran. Sejumlah pihak mendorong Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menelusuri kewajaran perencanaan belanja listrik Dishub Karawang, agar penggunaan dana APBD benar-benar akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *